Gani Sirman : Danny Terima Fee 30 Persen Dari Mega Proyek Ketapang Kencana
MAKASSAR, -- Kasus dugaan korupsi pohon Ketapang Kencana yang menelan anggaran Rp 7 miliar, Gani Sirman angkat bicara dan menyatakan bahwa dalam proyek yang ditanganinya tersebut memang terdapat fee proyek.
Pengadaan ketapang kencana tersebut sebesar 30 persen yang disetor ke Walikota Makassar melalui Kepala Badan Pengelola Keuangan Anggaran (BPKA) Pemkot Makassar.
"Memang benar ada fee proyek 30 persen untuk disetorkan ke wali kota dan itu berdasarkan komitmen proyek," ujar Gani Sirman dihadapan wartawan di Makassar, Minggu. (15/4/2018) terkininews.com
Tersangka yang didampingi kuasa hukumnya, Syahrir Cakkari mengatakan, setoran proyek 30 persen itu disetorkan kepada Kepala BPKA Pemkot Makassar Erwin Haiyya dan selanjutnya diteruskan untuk kepentingan "walikota". Tandasnya
Gani menjelaskan jika fee proyek memang sudah ada dalam komitmen yang disepakati oleh semua pihak dan hal tersebut diketahui oleh Walikota Makassar Moh Ramdhan Pomanto.
Lanjut menurut dia bahwa fee proyek sebesar 30 persen itu sudah menjadi kesepakatan awal dan dirinya yang pada saat masuk menjadi Plt Kadis Kebersihan dan Pertamanan Makassar selama empat bulan juga kaget saat bendaharanya maupun kepala sub bagian keuangannya menjelaskan hal tersebut.
"Saya kan hanya menjabat empat bulan sebagai Plt sebelum saya pensiun jadi PNS. Nah, yang bikin saya kaget karena kasubag keuangan dan bendahara saya menyampaikan untuk segera menyetorkan 30 persen itu," jelasnya.
Ia mengaku, fee proyek dengan besaran 30 persen itu sudah menjadi rahasia umum di semua SKPD Pemkot Makassar karena semua proyek-proyek yang dilaksanakan memang harus dikeluarkan 30 persen untuk walikota dan disetor ke BPKA Makassar.
Diungkapkannya, bahwa awal mula kasus ini di tahun 2015 itu Kepala Dinas Kebersihan dan Pertamanan Azis Hasan telah merancang proyek tersebut hingga mulai ditenderkan pada tahun 2016.
Dalam perjalanannya, Azis Hasan kemudian dimutasi menjadi Kepala BPBD Makassar dan digantikan oleh Syahruddin yang hanya berjalan satu bulan karena meninggal dunia.
Gani Sirman yang menjabat sebagai Asisten II Pemkot Makassar kemudian ditunjuk menjadi pelaksana tugas Kepala Dinas Kebersihan dan Pertamanan di mana proyek sudah berjalan dan dilelang oleh pejabat sebelumnya.
"Jadi dalam delapan bulan itu ada tiga kepala dinas termasuk saya. Proyek sudah berjalan termasuk semua komitmen-komitmen yang ada dalam proyek," jelasnya.
Sebelumnya, mantan pelaksana tugas Kepala Dinas Lingkungan Hidup (Kadis DLH) Makassar, Gani Sirman ditetapkan menjadi tersangka oleh Polda Sulawesi Selatan terkait dugaan kasus korupsi pengadaan dan penanaman pohon Ketapang tahun 2016 senilai Rp 7 miliar.
Gani ditetapkan tersangka bersama tiga pegawai lainnya yakni, Budi Susilo, mantan pegawai honorer Buyung Haris dan Abu Bakar Mujaji. Penetapan keempat tersangka itu setelah adanya hasil audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKA) Perwakilan Sulsel yang menyatakan terdapat kekurangan volume pekerjaan dan mengakibatkan kerugian negara.
"Jadi, saya bukan pak kadis, saya ini hanya diperiksa sebagai saksi karena pernah menjabat plt kadis pertamanan, itu saja. Ini soal ketapang," ucapnya
Gani Sirman kepada penyidik jika dirinya menjabat tidak terlalu lama dan hanya beberapa bulan saja setelah kepala dinas sebelumnya yakni Syahruddin meninggal dunia. Ia juga ditunjuk karena masa pensiunnya tidak lama lagi atau tepatnya pada 1 September 2017. (*)