KPAI : Menguak Sindikat Perdagangan Anak ke Papua

Diterbitkan oleh Redaksi pada Senin, 6 Agustus 2018 18:27 WIB dengan kategori Daerah dan sudah 747 kali ditampilkan

JAKARTA, -- Dalam 6 bulan terakhir setidaknya ada 3 kasus anak terindikasi menjadi korban perdagangan orang dengan tujuan Papua.

Salah satu kasus dari kota Bekasi adalah anak yang bekerja sebagai pemandu lagu (PL) Karaoke di Nabire namun ia dieksploitasi secara seksual di tempat ia bekerja tersebut. Kemudian laporan dari Kab. Pringsewu, anak dipekerjakan ke Papua dan belum ada kabar hingga kini.

Lalu 2 remaja asal Kab. Malang juga dipekerjakan di sebuah karaoke sebagai PL dan dieksploitasi secara seksual namun berhasil melarikan diri ke Polres Boven Digul Papua hingga akhirnya diantar pulang ke Malang.

Menurut Ai Maryati Solihah Senin (6/8/2018) bahwa dalam catatan Kementrian PP&PA Papua masuk dalam peta jaringan penerimaan perdagangan orang dalam laporan tahun 2017, selain Sumut, Riau, Sumsel, Jateng, Jogja, Jawa Timur, Bali dan NTB.

Dari hasil pengawasan di Kab. Malang temuan KPAI anak-anak yang dijual ke Papua memuat hal seperti pelaku menyasar anak-anak bermasalah di dalam keluarga, sebutlah Bunga (14 tahun) merupakan anak pekerja migran, putus sekolah/kls 2 SMP, dibujuk dan memaksa, menyiapkan KTP orang lain untuk dipinjamkan kepada korban guna mengelabui petugas Bandara.

Fakta lain korban di ajak suntik Pil KB yang diinfokan untuk berjaga-jaga jika ada sesuatu hal. Dan diakhiri, perjanjian utang piutang untuk ongkos dan tempat tinggal. Terang Ai Maryati Solihah selaku komisioner KPAI bidang trafficking dan eksploitasi

Lalu jenis pekerjaan dijanjikan hanya menjadi PL karaoke. Faktanya, korban bukan hanya menjadi PL melainkan harus mengikuti melayani tamu laki-laki, berpakaian minim, ikut minum-minuman keras bahkan mengkonsumsi obat terlarang.

Pelaku juga bukan hanya berperan sebagai pengrekrut, namun usaha karaoke di Papua tersebut miliknya,  sehingga butuh pengembangan dari aparat apakah perdagangan anak sudah sering dilakoni. Tandas Komisioner KPAI Bidang Trafficking dan Eksploitasi

Dari tahun 2011 sampai tahun 2018, jumlah pelaporan kasus trafficking dan eksploitasi di KPAI merangkak hingga 1956  kasus. Dalam menyikapi anak-anak yang ditempatkan ke Papua untuk dipekerjakan dari kab. Malang, KPAI melakukan pengawasan dan merekomendasikan hal sebagai berikut. 

Untuk itu kepada kepolisian agar mengembangkan pemeriksaan pada pelaku terkait kepemilikan tempat hiburan karaoke di Papua tersebut sebab sangat potensial melakukan hal serupa selama bertahun-tahun dan memakan korban yang sangat banyak. 

Pada proses hukum, KPAI memberikan masukan agar mengenakan pasal maksimal kepada pelaku sesuai UU No 21/2007 tentang PTPPO dan UU No 35/2014 tentang Perlindungan anak maksimal 15 tahun penjara dengan  melihat matangnya perencanaan dan melakukan tindakan-tindakan melawan hukum lainnya kepada korban

Berikutnya KPAI akan mengajak para owner dan pemilik industry hiburan yang bergerak dalam bidang Karaoke di Indonesia untuk tidak mempekerjakan anak di bawah 18 tahun agar terhindar dari kerentanan eksploitasi seksual dan pengaruh buruk situasi dan kondisi yang tidak sesuai dengan tumbuh kembang anak.

Dalam pencegahan, KPAI juga ingin memastikan agar perhatian pemerintah pada anak-anak Pekerja Migran harus lebih optimal. Sebab mereka merupakan keluarga rentan yang memiliki konsekwensi pengasuhan dipindahtangankan, baik kepada nenek kakek atau keluarga setelah orang tua. Hal ini menimbulkan banyak potensi anak-anak jadi bermasalah, tidak betah di rumah dan terganggu pendidikannya.(*)