Ranperda Tentang RTRW dan Pengelolaan Keuangan Daerah disetujui DPRD Kepualauan Anambas
ANAMBAS - Setelah melalui beberapa tahapan akhirnya Ranperda yang diajukan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas mendapat persetujuan seluruh Fraksi DPRD Kepulauan Anambas dalam Rapat Paripurna Persetujuan Bersama Rancangan Peraturan Daerah yang digelar di Ruang Rapat DPRD, 24 Februari 2022.
Dua Ranperda yang disetujui bersama yaitu Ranperda tentang Rencana Tata Ruang Wialyah (RTRW) Kabupaten Kepulauan Anambas Tahun 2022-2041, dan Ranperda tentang Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Kepulauan Anambas.
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kepulauan Anambas, Amat Yani menyampaikan Ranperda tersebut menjadi salah satu regulasi yang sangat penting oleh banyak pihak, mengingat arti pentingnya dalam penyelenggaraan pemerintahan maupun kehidupan bermasyarakat, "Rencana Tata Ruang Wilayah merupakan instrumen penting untuk menciptakan kemudahan dalam melaksanakan pembangunan di daerah dan sebagai pedoman penyusunan secara rinci tata ruang Kabupaten Kepulauan Anambas, karena penataan ruang sebagai suatu sistem perencanaan tata ruang, pemanfaatan ruang, dan pengendalian pemanfaatan ruang, merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan antara satu dan lainnya".
Bupati Kepulauan Anambas, Abdul Haris menyampaikan ucapan terimakasihnya kepada DPRD Kepulauan Anambas yang telah membahas dua Ranperda tersebut.
“untuk seluruh fraksi DPRD, tentunya kami juga mengucapkan terimakasih atas segala saran, pendapat dan persetujuannya, serta beriringan dengan itu untuk kedepannya kami meminta dukungan dan kerjasama dari kita semua untuk mewujudkan maksud dan tujuan pembentukan kedua ranperda tersebut".