Dimana Peran Managemen, atas Laporan Issu Lingkungan Enam Perusahaan di PT KIMA

Diterbitkan oleh Admin pada Jumat, 3 Maret 2023 18:57 WIB dengan kategori Headline Makassar dan sudah 802 kali ditampilkan

MAKASSAR, -- Enam perusahan yang menyewa lahan KIMA, jadi terperiksa pada Unit Tipiter Krimsus Polda Sulsel, atas dasar pelaporan pencemaran limbah dari perusahaan yang berada dalam Kawasan Industri Makassar (KIMA)

Padahal jika merunut pada Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 35 Tahun 2010 Tentang Pedoman Teknis Kawasan Industri menyebutkan bahwa jarak minimal lokasi kegiatan industri terhadap permukiman maupun perumahan yaitu 2 kilometer.

Namun yang pada kenyataan bahwa perumahan disekitar KIMA banyak sekali perumahan dan pemukiman yang jaraknya sangat dekat sehingga memungkinkan adanya warga yang merasa terganggu.

Terkait hal tersebut mencuat sejuta pertanyaan dari para pihak perusahaan yang merasa bahwa pemanggilan tersebut tidak tepat sasaran lantaran Pihak Polda meminta perizinan AMDAL, sementara seharusnya dokumen tersebut berada di ranah Pihak KIMA selaku pemberi lahan industri.

"Apakah Polda punya wewenang memasuki tiap perusaan untuk periksa izin lingkungan padahal untuk izin Amdal dan IPAL yang seharusnya jadi ranah PT KIMA selaku fasilitator." Ujar salah satu pengelola perusahaan yang juga jadi terperiksa.

Lanjut menurut salah satu perusahaan yang jadi terperiksa bahwa seharusnya pihak KIMA selaku fasilitator pemberi lahan sewa kepada perusahaan yang melengkapi dokumen dokumen sesuai permintaan seperti Amdal dan Ipal. Paparnya

"Pihak KIMA ini seolah tidak mau tau dan lepas tanggungjawab kepada penyewa lahan di Kawasan Industri Makassar (KIMA)." Ujar perwakilan perusahaan.

Terkait hal tersebut saat di konfirmasi Jum'at (03/3/2023) kepada Direktur Operasional PT KIMA, dijawab Imran Yamin selaku Kepala Bisnis Operasi mewakili Corporate Secretary

Menurutnya bahwa sesungguhnya KIMA berada di lokasi yang sekarang awalnya sangat jauh dari pemukiman penduduk, namun karena perkembangan kota dan pertambahan penduduk kota Makassar, sehingga pemukiman di sekitar kawasan bertambah banyak dan menghimpit KIMA. Ujarnya

"Terkait hal tersebut KIMA tidak punya kewenangan untuk melarang pengembangan untuk membuat lokasi pemukiman yang baru, itu semua kewenangan Pemda yang mengatur izin pembangunan perumahan baru melalui kesesuain RT/RW yang ada". Imbuh Imran Yamin

"Yang kami lakukan sekarang adalah bagaimana agar industri di dalam KIMA bertumbuh dan berkembang sehingga serapan tenaga kerja untuk masyarakat sekitar terpenuhi dan pendapatan perusahaan dalam kawasan meningkat serta memberi manfaat kepada pemerintah daerah melalui arus keluar masuknya barang dan pajak yang di hasilkan oleh industri untuk pemerintah daerah". Terangnya

Perihal isu lingkungan yang ada, KIMA senantiasa patuh dan taat pada aturan yang sesuai perundang undangan, dalam hal ini KIMA selalu di monitor oleh pemerintah melalui Dinas Lingkungan Hidup Kota Makassar, Dinas Pengelolaan Lingkungan Provinsi Sulsel dan KLHK RI. Jelasnya

Bahkan sejak tahun 2007 KIMA telah mendapatkan proper biru dari KLHK RI, saat ini KIMA fokus untuk terus berkembang dan mengupayakan menjadi pengelola kawasan industri yang smart, green dan modern. Kata Imran Yamin Kepala Bisnis Operasi mewakili Corporate Secretary.

Saat ditanya peran Managemen PT Kima terkait issu lingkungan dan kelayakan sebagai fasilitator Kawasan Industri Makassar, Imran Yamin lempar tanggungjawab dan mengatakan sudah menjadi ranahnya pemerintah pusat dan daerah sebagai pemilik saham dari PT KIMA.

Lantas apa yang selanjutnya akan terjadi jikalau dari Pengelola Kawasan Industri ini sendiri tidak mampu menyelesaikan persoalan yang dihadapi para investor?? (*)