PAW DPRD Kepulauan Anambas, Aniza yang menggantikan Syafrilis, SH.
ANAMBAS - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kepulauan Anambas gelar gelar Rapat Paripurna Pengucapan Sumpah Janji Pergantian Antar Waktu (PAW) Anggota DPRD Kepulauan Anambas sisa masa jabatan tahun 2019 – 2024, Jumat (12/1/2024).
PAW dari Partai Demokrat atas nama Aniza yang dilantik secara resmi menggantikan Syafrilis, SH yang meninggal dunia.
Adapun sidang Paripurna Pengucapan Sumpah dan Janji Anggota DPRD tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua 1 DPRD KKA, Syamsil Umri, dan turut dihadiri oleh Wakil Bupati Kepulauan Anambas dan Anggota DPRD Kepulauan Anambas, serta Forkopimda Kabupaten Kepulauan Anambas.
Sesuai Peraturan Pemerintah nomor 12 Tahun 2012 tentang pedoman tata tertib DPRD pasal 114 ayat 1, sebelum memangku jabatan harus mengucap sumpah janji yang dipandu oleh pimpinan DPRD. Kata Syamsil Umri saat membuka acara tersebut.
“Sumpah janji pada hakekatnya adalah tekad memperjuangkan aspirasi rakyat yang diwakilkan dan memegang teguh pancasila dan menegakan UUD 45 dan peraturan perundang-undangan,”katanya.