Den Yealta: Selesaikan Secara Hukum

Diterbitkan oleh Shofi pada Selasa, 13 April 2010 00:00 WIB dengan kategori Nasional dan sudah 1.037 kali ditampilkan

TANJUNGPINANG -Mendapat desakan untuk menyelesaikan masalah administratif Pemilukada Kepulauan Riau, Ketua KPU Kepulauan Riau Den Yealta meminta kepada para pihak yang tidak setuju dengan keputusan pleno menempuh jalur hukum.
TANJUNGPINANG -Mendapat desakan untuk menyelesaikan masalah administratif Pemilukada Kepulauan Riau, Ketua KPU Kepulauan Riau Den Yealta meminta kepada para pihak yang tidak setuju dengan keputusan pleno menempuh jalur hukum.

Demikian tegas Den Yealta saat melakukan dialog pagi di RRI Tanjungpinang Senin (12/04/10) bersama Ketua Panwasda Kepri, Edward Mandala, Burhanudin Ketua Komite Rakyat Peduli Pemilukada Bersih dan pengamat politik Kepri, Zamzami A. Karim.

Dalam dialog tersebut Ketua KRPPB, Burhanudin meminta kepada KPU Kepri untuk mencabut hasil pleno pada 25 Maret 2010 yang lalu karena semua pasang calon bermasalah dalam surat keterangan pailit yang semestinya dikeluarkan oleh pengadilan niaga, tetapi mendapat restu dari pengadilan negeri Tanjungpinang.

"Kita memiliki dasar Peraturan KPU No.68, dan tidak ada yang salah. Kami tidak akan mencabut hasil pleno yang telah kita tetapkan dan kita minta para pihak yang tidak sepakat dengan keputusan kita untuk menempuh jalur hukum," jelas Den Yealta.