FKUB Provinsi Kepri Gelar Sosialisasi Kerukunan Umat Beragama

Diterbitkan oleh Redaksi pada Kamis, 11 September 2014 15:25 WIB dengan kategori Karimun dan sudah 3.123 kali ditampilkan

KARIMUN--Guna meningkatkan kerukunan antar umat beragama, Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Provinsi Kepulauan Riau menggelar Sosialisasi dan Dialog Kerukunan Umat Beragama.

Kegiatan dialog tersebut dilaksanakan di Balai Sri Gading Tanjungbatu Kecamatan Kundur, Selasa (9/9) tersebut dihadiri oleh Camat Kundur Sukari, Lurah Tanungbatu Kota Budi Hartono dan sejumlah SKPD, Kepala KUA se-pulau Kundur, tokoh lintas agama se-Pulau Kundur, tokoh masyarakat dan dinas instansi terkait lingkup.

Kegiatan yang dibuka oleh Camat Kundur Sukari, bertujuan meningkatkan dan melestarikan kerukunan kehidupan umat beragama di kabupaten karimun khususnya Pulau Kundur, yang dalam pelaksanaannya berdasarkan pada Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 8 dan 9 tahun 2006.

Dengan adanya kegiatan ini diharapkan, para peserta memperoleh pengalaman dan pengetahuan tentang kerukunan dan dapat menggali aspirasi atau informasi, sehingga bisa dicapai kerukunan antar umat beragama.

Ketua FKUB Provinsi Kepulauan Riau H. Razali Jaya mengatakan kegiatan sosialisasi ini dilakukan agar semua peserta baik dari pemuka agama, tokoh masyarakat dan yang lainya bisa memahami ketentuan-ketentuan sebagaimana yang tertuang dalam Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 8 dan 9 tahun 2006 khususnya yang mengatur tentang pedoman pelaksanaan tugas Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah dalam pemeliharaan kerukunan umat beragama, pemberdayaan forum kerukunan umat beragama dan pendirian rumah ibadah.

"Dengan adanya regulasi ini diharapkan antar umat beragama bisa menjalankan ibadah dengan baik dan nyaman. Untuk itu sangat perlu mensosialisasikan aturan ini kepada pemuka agama, tokoh masyarakat serta pemerintah setempat agar bisa menyebarluaskan kembali kepada ke seluruh elemen antar umat beragama," terang Razali Jaya.

Lebih lanjut ia mengatakan, selain melakukan sosialisasi rutin peraturan PBM Nomor 9 dan Nomor 8 Tahun 2006, pihaknya juga gencar melakukan dialog publik untuk menampung dan meyampaikan aspirasi kepada pihak terkait yang berhubungan dengan kerukunan umat beragama.

Sementara itu, Camat Kundur Sukari dalam Sambutannya mengatakan tujuan kerukunan umat beragama merupakan tanggungjawab kita bersama karena Tuhan menciptakan manusia di dunia hanya untuk beribadah kepada sang Pencipta. Karenanya usaha-usaha preventif seangat dibutuhkan untuk mencegah permasalahan-permasalahan sosial semakin melebar menjadi konflik dan menghancurkan kerukunan hidup beragama.

"Semoga kerukunan hidup umat beragama yang telah terjalin dengan baik tersebut tetap berjalan dangan baik, sehingga tidak akan ada terjadi kesalahpahaman yang bisa menimbulkan konflik," ujar Sukari.

Untuk itu beliau berharap setelah mengikuti kegiatan ini hendaknya bisa disebarluaskan kepada seluruh elemen masyarakat yang ada di Kundur.

Sementara materi yang diberikan dalam sosialisasi kali ini meliputi peran pemerintah, kementerian agama dan kepolisian terhadap kerukunan kehidupan beragama, serta pendirian rumah ibadah dan dilanjutkan dengan dialog. (Zuren)