Pemkab Bima dan Bapanas RI Tetapkan Harga Jagung 5.000-5.800/Kg
BIMA -
Bermula harga jagung ditetapkan 4.200/Kg dengan kadar air 14-15 sesuai usulan pemprov NTB tahun lalu ,Dan terjadi ketimpangan harga antara 3.700 -4.200 dan harga tersebut di anggap merugikan petani jagung dan menimbulkan unjuk rasa dimana mana menurut pantauan team terkininews.com.
Menanggapi aspirasi masyarakat pemkab bima mengusulkan kenaikan harga menjadi 5.000/Kg melalui surat No:130.1/003/06.18 tahun 2024 , perihal :permohonan penanganan harga dan serapan jagung di kab bima tahun 2024 point ke tiga ' mengusulkan peninjauan kembali peraturan Bapanas RI Nomor 5 tahun 2022 agar dapat di sesuaikan dengan kewajaran harga saat ini dan di usulkan harga 5.000/Kg ,surat ini di tanda tangani bupati bima Hj.Indah Damayanti Putri.SE.M.IP tertanggal 16 April 2024.
Sesuai usulan pemkab bima ,kemudian Badan Pangan Nasional RI (Bapanas )Tetapkan Fleksibilitas Tata Niaga Komoditas Jagung melalui surat nomor 136/TS.02.02/K/4/2024 tanggal 25 April 2024 menerbitkan keputusan terkait Fleksibilitas Harga Acuan Pembelian (HAP) di tingkat produsen dan harga acuan penjualan di tingkat Konsumen komoditas jagung'dijelaskan oleh Kabag humas protokoler pemkab bima 'Yan Suryadin.
Dalam surat yang ditandatangani kepala Bapanas RI " Arif prasetyo adi , yang ditujukan kepada para pelaku usaha perusahaan pangan, gabungan perusahaan makanan ternak, perusahaan telur, gabungan perusahaan peternakan unggas, Satgas Pangan Polri dan Kepala Baintelkam POLRI tersebut,
Arief prasetyo menjelaskan fleksibilitas harga acuan pembelian (HAP) jagung di tingkat produsen dan di tingkat konsumen berlaku mulai tanggal 25 April 2024 sampai dengan 31 Mei 2024,Di kutip oleh Kabag protokol dan komunikasih setda pemkab bima 'Suryadin.S.S.M.SI.saat di temuin oleh team terkininews.com Jumat (26/4/24) pukul 14.30 wita.
Lanjut nya 'penyerapan jagung petani dan penyaluran jagung ke peternak terkait cadangan jagung pemerintah (CJP) yang dilaksanakan oleh Perum Bulog mengacu pada harga yang sesuai dengan surat pemberitahuan tersebut,'
Masih di kutip dari Kabag protokol dan komunikasih setda pemkab bima ' Untuk memastikan implementasi fleksibilitas HAP komoditas jagung tersebut, diharapkan kepada Satuan Tugas Pangan Polri untuk bersama-sama melakukan pengawasan secara berkala, baik di tingkat produsen maupun di tingkat konsumen.
Mengacu kepada surat tersebut, komoditas jagung pipilan kering di tingkat produsen dengan kadar air 15% ditetapkan pada HAP Rp 4.200 dengan fleksibilitas Rp 5.000 per kg'Imbuh nya .
HAP jagung dengan kadar air 20% Rp. 3.970 dengan fleksibilitas Rp.4.725, jagung dengan kadar air 25% Rp 3.750 dengan fleksibilitas Rp. 4. 450 dan kadar air 30% dengan HAP Rp. 3.540 dengan fleksibilitas Rp. 4.200 per kg.
Sedangkan harga komoditas jagung pipilan kering di tingkat konsumen/peternak, BAPANAS menetapkan Rp. 5.000 sampai dengan Rp. 5.800 per kg untuk yang kadar air 15%.
Mencermati keputusan pemerintah tersebut, Pj. Sekretaris Daerah pemkab bima ' Suwandi,. ST.MT memaparkan, pemerintah daerah akan mengeluarkan Keputusan Bupati Bima sebagai penguatan di tingkat lapangan dan juga akan dibentuk Satgas pangan tingkat kabupaten Bima untuk memastikan implementasi keputusan tersebut sesuai dengan yang diharapkan bersama,Tegas kabag humas dan komunikasih pemkab bima 'Suryadin.S.S,M.SI.