Ada Apa Dengan Kisruh Ijazah Palsu Kades Ranggo Hingga Proses Hukum Melambat

Diterbitkan oleh Kasmadi pada Senin, 4 April 2016 14:34 WIB dengan kategori Makassar dan sudah 1.344 kali ditampilkan

MAKASSAR - Sudah tidak sepantasnyalah jika Pemda meloloskan dan melantik kades yang tidak berijazah, selain karena masih banyak anggota masyarakat yang memiliki kualitas akademik alias berijazah, juga tidak punya komitmen etika, kemajuan daerahnya, serta pelanggaran tentang dokumen negara.

 

Berkali-kali diprotes oleh warga masyarakat dan lembaga swadaya masyakat, namun pihak pemda di bawah pimpinan Bupati Dompu ketika itu Drs H Bambang yang sekarang incumbent paslon Bupati Dompu juga sama sekali tidak menggubris hal ini padahal sudah jelas melanggar Perda No 01 tahun 2015.

 

Pihak kepala sekolah yang menerbitkan ijazah palsu Dinas Dikpora Kab. Dompu telah mempermainkan dokumen negara, karena sudah menerbitkan, lalu kemudian di cabut lagi, kata Prov LSM Gembok (Gerakan Bongkar Masalah & Korupsi). Menurut M. Ilyas Ketua Prov LSM gembok,

 

Mulai dari kasek hingga bupati, dan pihak terkait, seperti panitia pilkades kabupaten sudah seharusnya tidak meloloskan ke pilkades karena ada persyaratan mutlak yang tidak dipenuhi. “semestinya waktu itu, tidak maju ke pilkades,” ungkap M. Ilyas menyesalkan panitia seleksi.

 

Harapan masyarakat tentang demokrasi yang bersih dan jurdil itu tidak terjadi di pilkades Ranggo Kec Pajo Kab Dompu,  9 juli 2015, hasilnya banyak dijumpai pada penyelenggaraan kegiatan di Desa Ranggo tidak terlaksana selama ini.

 

Padahal saat penjaringan pilkades kemarin, panitai meminta kepada calon kades,untuk mengajukan Ijazah asli mulai SDN, SMP dan SMA, justru salah satu calon kades bernama Siti Sumarni, hanya mampu menunjukan Surat Keterangan Pengganti Ijazah/STTB, yang di keluarkan oleh Haerun H Abdullah A.Ma.Pd. NIK:1959.1231.197911.1.121.

 

Kasek SDN No 01 Pajo, tanggal 26 Mei 2015, dengan No: 421.2/56/SDN NO 01 Pajo/2015,serta Berdasarkan Surat keterangan kehilangan dari kepolisian No;SKTLK/38/V/2015/SPKT1 tanggal 15 Mei 2015, dan surat pernyataan tanggung jawab mutlak dari pemohon, atas nama Siti Sumarni M Toib, lahir tahun 1969, sekolah asal SDN NO 01 Ranggo, dengan Nomor Induk; 593 adalah pemilik ijazah/STTB, dengan No Seri:20.042650 tahun pelajaran 1983/1884, dengan mata pelajaran Muatan Lokal, dan bersangkutan telah tamat dari SDN NO 01 Ranggo.

 

Dan surat keterangan itu sebagai pengganti ijazah yang hilang, kemudian panitia pilkades bersama Lsm Gembok, melakukan klarifikasi ulang pada sekolah bersangkutan, di dalam buku induk sekolah tidak ada yang bernama Siti Sumarni, yang tertera di buku induk atas nama Siti Suharni M Toib.

 

Pihak sekolah pun mengeluarkan surat pencabutan surat keterangan pengganti ijazah tersebut dengan No 421.2/86/SDN NO 01 Pajo/2015.
tertanggal 16 juli 2015, dan menyatakan tidak sah,dengan alasan kurang teliti.

 

Dan Kasek juga mengeluarkan surat keterangan data resmi, No;421.2/77/SDN NO 01 Pajo/2015, yang menerangkan atas nama Siti Suharni M Toib, sesuai di nomor induk;593 dengan no seri ijazah;0A.oa.042650 dengan mata pelajaran Ketrampilan Khusus, tahun pelajaran 1984,tertanggal 02 juli 2015.

 

Sementara kepala sekolah mengungkapkan,"Saya hanya menandatangani saja, suratnya tidak saya buat, Siti Sumarni lah, yang sodorkan surat yang sudah jadi kepada saya, sedikit teledor memang, menandatangani, sebelum di cek pada buku induk," ungkapnya dengan menyesal tidak teliti.

 

Dengan bermodalkan Ijazah/STTB SMP foto copy yang tidak di legalisir, dengan nomor seri;20 0B.ob.0530367, dan surat pernyataan tanggung jawab mutlak dari Siti Sumarni, terbitlah Surat Keterangan Pengganti Ijazah/STTB,No;421.3/124/SMPN 1 DOMPU/2015, tertanggal 25 mei 2015, berdasarkan surat keterangan laporan kehilangan dari kepolisian No;SKTLK/38/V/2015/SPKT, tanggal 15 mei 2015, atas nama Siti Sumarni M Toib, lahir 1969, dengan No induk;535.
tahun pelajaran 1986/1987, yang di keluarkan oleh H. Aji Sulistyo, S.Pd, Nik;1966.0125.198903.1.008. Kasek SMPN 1 Dompu, selaku pembina Tk.1(1V/b) di tanda tanganin oleh H. Ihtiar, SH, Nik;1966.1231.198803.1.325, selaku pembina utama muda (1V/c).

 

Secara otomatis, dengan dicabutnya, surat keterangan pengganti ijazah di SDN, di tingkat SMP maupun di SMA, sudah gugur jadi Kades," kata M Ilyas, SE, Ketua Prov Lsm Gembok pada media ini, senin (04/03/16).

 

Dan terkait kasus penipuan dokumen negara atau pemalsuan ijazah ini sudah di lengkapi Berkas Hasil Pemeriksaan oleh polres dompu,bahkan sudah di panggil pihak terkait seperti kasek, akan tetapi hingga kini, belum ada tanda tanda lanjutan penegakan hukum,dan sudah saat nya di limpahkan ke kejaksaan,'Tutur nya.
pada hal sudah jelas, melanggar Perda No 01 tahun 2015, tentang pedoman pencalonan, pemilihan, pengangkatan, pelantikan dan pemberhentian kepala desa, pasal 19 ayat 1 huruf d.

 

Dan media ini, mencoba mendatangi Kantor Polres Dompu Senin 28/03/16,bersama  M Ilayas ketua LSM GEMBOK menuju Unit Tipikor,akan tetapi,ruangan tersebut dalam keadaan di gembok,kemudian menuju ruangan unit kasat Reskrim, staf nya menyuruh ke Kanit Pidana Umum(Pidum),yang tidak di ketahu nama nya,'ketika menanyakan sejauh mana perkembangan dan menindak lanjuti laporan oknum kades yang berijazah palsu itu,yang kini pada tahap Uji Forensik, tidak mendapat informasi yang resmi,"malah kanit pidum menanyakan balik,bagaimana anda tau kades tersebut berijazah palsu,dan kenapa harus lolos ferifikasih administrasi pilkadesnya,?

 

Dan Kanit pidum berdalih,'Kasat Tipikor nya lagi tugas luar,ada kasus tipikor di Desa Kilo,yang mau di periksa,'dan kembalilah besok saja,!,ketika di tanyakan terus,Kanit menjawab,jangan paksakan,kan masih ada besok,besok kan belum kiamat,datanglah besok,'dan Tim Media ini,tidak kembali keesokan harinya,karna ada tugas lain ,hingga berita ini di turunkan,belum dapat informasih resmi dari polres dompu,agar publik mengetahui,apa yang di uji forensik,padahal,ijazah SDN nya sudah tidak ada,sudah palsu,otomatis SMP dan SMA sudah bermasalah.

 

M Ilyas,merasa ada sesuatu,terkait penegakan hukum di polres dompu ini,di nilai mengendap-ndap,atau ada konspirasi pada penanganan kasus ini,harus cepat di tindak,supaya tidak ngambang,masyarakat sering mempertanyakan kelanjutan nya,ketika tidak ada perkembangan,kasus ini di limpahkan ke mabes polri,lewat DPP Gembok pusat,agar ada kejelasan dan ketetapan hukum nya,'Ungkap nya dengan nada kesal(*)