Berkat Laporan Masyarakat, Polresta Barelang Bekuk 3 Pengedar Narkoba

Diterbitkan oleh pada Rabu, 20 April 2016 14:18 WIB dengan kategori Batam dan sudah 1.046 kali ditampilkan

Komplotan pengedar narkoba yang lagi-lagi memasok barang haram tersebut dari Malaysia dibekuk jajaran satnarkoba Polresta Barelang (19/4/2016).

 

3 tersangka berhasil dibekuk setelah polisi mendapatkan laporan dari warga adanya aktifitas transaksi narkoba dipelabuhan rakyat.

3 tersangka diantaranya Zulfikar (21) ditangkap polisi saat tengah berada di plaza batamindo dan membawa barang bukti ‚‘dari tangan zulfikar kita berhasil amankan 13 gram sabu“ ujar Kasat Narkoba Polresta barelang, Kompol Suhardi Heri.

Polisi kemudian mengembangkan penyelidikan dan berhasil menangkap 2 rekan Zulfikar yaitu Zulkifli dan deri yang masing-masing ditangkap di Top 100 Tembesi dan perum buana garden, Sei Beduk. Dari tangan ketiganya polisi berhasil mengamankan lebih dari 800 gram sabu.

 

3 tersangka saat ini dijerat pasal 112 ayat 2 jo 114 UU Narkotika dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara.