Menanggapi Gelombang Demo Buruh, Riky: Buruh Punya Alasan

Diterbitkan oleh Redaksi pada Jumat, 22 April 2016 15:10 WIB dengan kategori Batam dan sudah 675 kali ditampilkan

BATAM - Menanggapi gelombang demo buruh, Ketua Komisi IV DPRD Batam, Riky Indrakari mengatakan ada baiknya Plt. Gubernur Kepri Nurdin Basirun mempertimbangkan rekomendasi besaran upah sebagaimana telah direkomendasikan oleh Dewan Pengupahan Kota (DPK) Batam pada akhir Desember lalu.

Hal tersebut, lanjut Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini, jauh lebih masuk akal ketimbang Plt 
Gubernur meminta Walikota Batam untuk membentuk assosiasi pengusaha. Karena pembentukan assosiasi pengusaha butuh waktu yang lama. 
 
"Pak Gubernur sebenarnya bisa mempertimbangkan klausul yang telah direkomendasikan dewan pengupahan di akhir Desember lalu, ketimbang meminta pembentukan assosiasi pengusaha," ujar Riky, pada Kamis (21/4).
 
Riky mengatakan bahwa gelombang demonstrasi buruh saat ini terjadi karena mereka tidak menerima pemberlakuan dari PP  78 Tahun 2015 tentang pengupahan.
 
"Buruh punya alasan, karena memang keberadaan PP 78 Tahun 2015, terbit setelah perundingan upah oleh tripartit telah selesai dan sudah menjadi rekomendasi," ungkap Riky.
 
Dengan keterlambatan pada pengesahan PP 78 kala itu, lanjut Riky, harusnya pejabat walikota kala itu tidak serta-merta mementahkan hasil pembahasan Upah Minimum Kota (UMK) Batam.
 
"Secara logika saja, tidak mungkin orang yang bekerja di oil and gas mendapatkan pendapatan yang sama dengan orang yang bekerja di manufacturing," terangnya.
 
Selain itu, Riky juga mendorong kedepan Gubernur Kepri tidak lagi melempar bola panas ke daerah.  Dan menjawab tuntutan buruh, ia juga mendorong terbentuknya assosiasi per sektor, bahkan menurutnya lebih baik lagi kalau pembentukan assosiasi per sub pekerjaan. Sehingga akan lebih jelas dan fokus dalam pembahasan soal upah.
 
Hal ini penting, seiring dengan keberadaan Perda Nomor 4 Tahun 2015 tentang Pembangunan Daerah Berbasis Daya Saing melalui Inovasi dan Kompetensi. (fpks)