Pengurus Sami Makassar Resmi Laporkan Ahmad Dhany ke-Polda Sulsel
MAKASSAR, -- Orasi Ahmad Dhani 4 November 2016 dianggap oleh Solidaritas Aktivis Muda Indonesi Penegak Hukum dan Ham (SAMI) sangat tidak pantas bagi seorang calon wakil bupati bekasi kepada Presiden Jokowi.
Buntut dari ucapan Ahmad Dhani tersebut membawa Relawan Jokowi menghadap dan melaporkannya ke Polda Sulsel selasa (08/11/2016).
Herianto Ardi yang memimpin pelaporan tersebut dan diterima langsung oleh Kompol Agustina ditkrimsus polda sulselbar dengan nomor Lp/123/SAMI/XI/2016. Dit Reskrimun Polda Sulselbar
Ahmad Dhani dituduh telah melanggar pasal 207 KUHP tentang "barang siapa dengan sengaja di muka umum dengan lisan atau tulisan menghina suatu penguasa atau badan umum yang ada di indonseia diancam dengan pidana penjara paling lama 1 tahun 6 bulan.
"Ahmad Dhani dinilai tidak pantas mengucapkan kata-kata kotor di hadapan masyarakat kepada Presiden Jokowi" ungkap ardi selaku Direktur Ekaekutif SAMI.
"Ahmad Dhani kan orasi di istana negara, waktu demo kemarin mengucapkan kata-kata kotor kepada Presiden Republik Indonesia. Kata-katanya yang sangat kotor itu yang kita laporkan. Dia tidak pantas ucapkan itu," tegasnya pada terkininews.com
Lebih lanjut Ardi sapaan akrabnya menegaskan bahwa Ahmad Dhani tidak memiliki etika ketika mengucapkan kata-kata kotor dan ditujukan kepada Presiden Jokowi.
"Perihal unjuk rasa 4 November 2016 sama sekali tak ada hubungannya dengan Pilkada. Kita ini pendukung setia Bapak Jokowi dan Jk," tegas ardi lagi.
Apalagi Ahmad Dhani itukan baru calon wakil bupati Bekasi untuk pilkada nanti, mengucapkan kata tidak pantas begitu.
"Maki-maki orang di depan umum itu nggak benar. Geram ardi saat wawancara di warkop 27.(*)