Jermias Rarsina : PT PLN Wilayah Sulselrabar Harusnya Verifikasi Data Sebelum Lelang Proyek P2TL

Diterbitkan oleh Adhie pada Sabtu, 30 Desember 2017 20:50 WIB dengan kategori Makassar dan sudah 1.755 kali ditampilkan

MAKASSAR, -- Terkait adanya temuan surat keterangan domisili usaha bodong perihal keterangan keberadaan PT Lisna Abadi Prima yang pada pokok prinsip bahwa perusahaan tersebut tidak pernah berada dan berkantor diwilayah serta tidak memiliki akta pendirian cabang perusahaan di kabupaten Gowa.

Secara hukum dan fakta berupa alat bukti surat menurut Jeremias Rarsina, Sabtu (30/12/2017) terkininews.com, hal itu melanggar KUHAP pasal 184 ayat 1 huruf C yang menunjukkan terjadinya pemalsuan identitas perusahaan PT Lisna Abadi Prima dalam mengikuti lelang pengerjaan proyek negara sebesar 7 M,

Mengenai fakta kebenaran dan pertanggung jawaban hukum datangnya dari lurah katangka di kabupaten Gowa telah memberi keterangan dan telah membantah identitas keberadaan PT Lisna Abadi Prima yang menurutnya tidak pernah ada (tidak berkedudukan hukum)  di wilayah kelurahan yang dipimpinnya.

Jermias Rarsina. SH. MH. Dosen Fakultas Hukum Universitas Kristen Indonesia (UKI) Paulus Makassar, dan juga salah satu praktisi senior dikota Makassar, menilai permasalahan tersebut begitu khusus, lantaran tanpa berkas administrasi yang lengkap, seseorang dapat memenangkan tender.

Lanjut menurut Jeremias Rarsina bahwa dalam perkara tindak pidana korupsi biasanya sudah menjadi rumus baku yang tidak terbantahkan lagi, keadaan keadaan rill unsur persekongkolan (diartikan kolusi) itu berfariasi satu sama lainnya.

"Bagaimana para pelaku kejahatan tersebut dalam hal ini dapat memenangkan pengerjaan proyek fisik yang dananya dari anggaran negara, sementara perusahaan tersebut cacat administrasi" jelas Jeremias.

Kuat dugaan hal ini terjadi akibat persekongkolan atau dikenal 'kolusi' yang telah menimbulkan kejahatan korupsi keuangan negara yaitu proyek P2TL PLN senilai 7 miliar oleh PT Lisna Abadi Prima.

"Perusahaan tersebut tidak mungkin akan menang atau lolos sebagai pemenang proyek karena semua administrasi tidak memiliki syarat, apalagi syarat tersebut bukan saja bersifat prosedural tetapi sangat substansif." Ujar Jeremias.

Baca juga!! http://terkininews.com/2017/12/30/Menangkan-Tender-Proyek-P2TL-PLN-Sulselrabar-Diduga-Gunakan-Domisili-Bodong.html

Keberadaan PT PLN Wilayah Sulselrabar, lanjut Jeremias terkhusus panitia lelang tidak menjalankan kewenangan nya secara maksimal dalam hal ini memverikasi data perusahaan.

Seharusnya peserta tender yang masuk dilakukan tindakan evaluasi faktual mengenai beberadaan dan kebenaran perusahaan sebagai peserta tender atau lelang sebagaimama di tegaskan oleh ketentuan yang mengatur pengadaan barang dan jasa. Paparnya.

Sementara itu salah satu lurah di kecamatan panakkukang yang telah memberi keterangan domisili usaha pada PT Lisna Abadi Prima, enggan memberi Jawaban saat di konfirmasi terkininews.com terkait keterangan domisili usaha yang ia berikan.

Dikonfirmasi kepada pihak Humas PLN Sulselrabar pun tak ada jawaban??

Ariani Lurah masaleh kini, yang dahulu menjabat sebagai kasie kebersihan telah menerbitkan surat keterangan domisili pada 25 oktober tahun 2016 hingga 25 oktober 2017 dengan nomor 500/214/KM/X/2016. Keterangan domisili tersebut atas nama Muslim Syafei (*)