Diduga Ada Intervensi Oknum Polisi Farid Mamma Akan Laporkan Penahanan Kliennya

Diterbitkan oleh Admin pada Sabtu, 20 Juli 2019 17:00 WIB dengan kategori Headline Makassar dan sudah 850 kali ditampilkan

MAKASSAR -- Sastrawan pengusaha suplier pemasok bahan bahan sembako yang jadi terlapor oleh pihak Cv Lipo 88 sempat mendapatkan tahanan polisi meski masih ada niat melakukan pembayaran atad tunggakan pengambilan barang dari perusahaan tersebut.

Atas penahanan selama 11 hari dimapolsek Tamalanrea sastrawan merasa dirinya telah terintimidasi dan dipermainkan secara hukum yang berlaku oleh oknum polidi sehingga mengangkat kuasa untuk mendapatkan pendampingan atas kasus yang menimpa dirinya kepada Farid Mamma SH MM selaku lawyer.. 

"Saya merasa dibodohi atas penangkapan tersebut lantaran padahal saya masih selalu melakukan pembayaran atas barang yang pernah saya ambil bahkan saya  juga masih tetap melakukan pembayaran meski dalam keadaan sebagai terlapor di mapolsek Tamalanrea" tukasnya

Dirinya bahkan merasa heran karena harus mendekam dalam sel selama 11 (sebelas) hari padahal hubungan kerjasama terhadapa Cv Lipo 88 telah berjalan begitu lama sejak masih dalam kendali sang bapak mertua.

"Saya hanya melanjutkan hubungan kerja dan yang melakukan pelaporan juga saya tidak tahu jelas status hubungan kerja dengan Cv Lipo 88. Saribanong yang melakukan pelaporan bukan pimpinan Cv Lipo 88" Tandasnya

Ketika ditanya dasar penahanan tersebut terhadap diri Sastarawan. Ia menjawab atas tudingan penipuan dan penggelapan. Kata dia Sabtu (20/7/2019) saat menggelar Prescon.

Dari kejadian tersebut  Farid Mamma SH MM, selaku kuasa hukum dari Sastrawan menegaskan bahwa kliennya tidak pantas mendapatkan penahanan dari segi hukum karena hutang piutang yang kliennya masih siap melakukan pembayaran atas utangnya.

Lanjut kata Farid menenggarai bahwa penahanan yang dilakukan jajaran Polsek Tamalanrea Makassar dan di tanda tangani Kapolsek selaku pucuk pimpinan Mapolsek Tamalanrea terhadap kliennya kuat dugaan ada intervensi yang dilakukan terhadap penyidik yang menangani kasus kliennya tersebut untuk di tahan

"Hal ini cacat hukum karena klein saya itu sangat koperatif dengan selalu datang menghadap di setiap panggilan polisi hingga adanya penahanan dengan menerapkan pasal 372/378  Penipuan dan Penggelapan.

Dimana letak tuntutan pasal yang diberikan sementara kasus ini adalah hutang piutang yaitu kasus Perdata. Klien saya juga selalu menghadiri panggilan polisi. Bahkan, kata Farid di detik detik kliennya akan tahan Sastrawan juga mematuhi panggilan pemeriksaan penyidik  kepolisi.an

"Jadi mana delik pemasangan pasal tersebut ??! Kan Sastrawan tidak ditangkap dalam pelarian bahkan klien saya tetap ada itikat baik untuk melunasi hutang dan menghadiri panggilan polisi. Tutur Farid lebih jauh.

Dikatakannya selaku lawyer dan pendamping hukum, Farid akan mengambil langkah tegas untuk melakukan pelaporan atas penahanan diri kliennya yang dia duga karena adanya intervensi oknum mantan seorang Kanitres kepada penyidik jajaran polsek Tamalanrea Makassar.

Sementara itu Kabid Humas Polda Sulsel. Kombespol Dicky Sondani yang dikonfirmasi terpisah juga menegaskan jika kasus hutang piutang itu adalah kasus perdata.

"Kalau hutang piutang itu adalah kasus Perdata dan Polisi bisa di Praperadilankan karena menahan orang lantaran kasus perdata" jelas Perwira Polda Sulsel berpangkat melati yang dikonfirmasi via pesan singkat. (*)