Banyak Aduan, Ombudsman Soroti Persyaratan Seleksi CPNS

Diterbitkan oleh Redaksi pada Kamis, 7 November 2019 07:19 WIB dengan kategori Headline Jakarta Nasional dan sudah 714 kali ditampilkan

JAKARTA - Ombudsman Republik Indonesia mengkritisi persyaratan seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS) 2018. Tujuannya untuk pembelajaran agar pada seleksi 2019 masalah tersebut tidak terjadi lagi.

Komisioner Ombudsman Laode Ida mengatakan, selama seleksi CPNS tahun lalu, pihaknya menerima banyak aduan. Yang paling jadi keluhan adalah persyaratan yang terkesan menjebak si calon pelamar.

"Yang paling banyak dikeluhkan tahun lalu ada persyaratan itu, sering kali persyaratan itu menjebak atau bahkan menghilangkan hak mereka," kata Laode Ida di Kantor Ombudsman, Jakarta, Rabu (6/11/2019).

Dia mencontohkan misalnya masalah rumpun keilmuan yang bisa membuat si calon pelamar terjebak.

"Itu yang cukup banyak juga. Misalnya administrasi negara itu disebutnya administrasi publik. Tapi beda nama saja, beda nomenklatur jurusan itu yang digunakan sudah dianggap tidak memenuhi syarat. Itu yang merugikan sehingga tahun ini itu kita tekankan untuk melakukan perbaikan," jelasnya.

Contoh berikutnya adalah formasi CPNS untuk penghulu yang mana profesi ini diharuskan laki-laki, tapi dalam program CPNS tidak dimuat persyaratan itu sehingga perempuan bisa mengajukan lamaran. Ujung-ujungnya mereka dirugikan karena tidak memenuhi syarat yang seharusnya.

"Saya perlu tekankan persyaratan yang membingungkan misalnya rumpun ilmu ada multi tafsit. Contoh tahun lalu penghulu tidak disyaratkan laki-laki. Itu jadi problem teknis tapi fatal," tambahnya.

Sementara itu, Kepala Biro Humas Badan Kepegawaian Negara (BKN) Mohammad Ridwan menjelaskan Panitia Seleksi Nasional (Panselnas) CPNS memang belum bisa menggunakan sistem perumpunan keilmuan, namun Panselnas berusaha mengakomodir jurusan yang ada.

"Untuk tahun ini, Panselnas belum bisa memakai sistem perumpunan keilmuan, namun demikian untuk setiap formasi sudah dipastikan bahwa tidak ada jurusan yang tertinggal," kata dia saat dihubungi detikcom, Rabu (6/11/2019).

Baca juga: Ombudsman: Seleksi CPNS Kemenkum HAM & DKI Banyak Dikeluhkan

Di Panselnas, lanjut dia, BKN sudah menyampaikan agar perumpunan keilmuan diberlakukan untuk penerimaan CPNS, namun diketahui masih ada kendala teknis.

"Tapi masih ada beberapa kesulitan teknis di pihak Kemenristek dan Kemendikbud sebagai anggota Panselnas," tambahnya. (detikfinance)