FMAK : Menolak Lupa Kasus Pin Emas DPRD Bulukumba
MAKASSAR, -- Pengadaan pin emas bagi 40 anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) periode 2009-2014 Kabupaten Bulukumba yang bergulir di Kejaksaan Negeri (Kejari) Bulukumba kini tak lagi terdengar, padahal kasus dugaan korupsi tersebut menyeret dua orang dan ditetapkan sebagai tersangka, dimana salah satunya diketahui adalah seorang wakil rakyat di tingkat pusat.
DIsalah satu media pada, 17 Juli 2012 lalu Kejakasaan Negeri (Kejari) Bulukumba melalui Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Bulukumba, Muhammad Ruslan Muin mengungkapkan, bahwa pihaknya kini tidak lagi memproses kasus pin emas Dewan lebih lanjut, lantaran kerugian negara senilai Rp 24 juta, sudah dikembalikan oleh rekanan.
Pernyataan yang dilontarkan Muhammad Ruslan Muin itu justru menuai sorotan tajam dari berbagai kalangan, diantaranya Koordinator Komite Pemantau Legislatif (Kopel) wilayah Bulukumba yang menilai alasan Kejari tidak memproses sangat tidak tepat. Menurutnya, seharusnya proses hukum harus karena sudah terbukti.
Selain itu, Lembaga Dewan Pimpinan Pusat Amanah Garuda Indonesia (DPP-AGINDO) juga pernah mendesak para aparat penegak hukum di Kabupaten Bulukumba untuk segera menyelesaikan segala kasus-kasus korupsi yang sampai sekarang belum ada titik terang.
Termasuk pula aktivis muda Bulukumba Ferdi Ansar, pada Jumat (3/5/) lalu melalui orasinya menyoroti kasus pengadaan pin emas DPRD Bulukumba yang telah bergulir sejak tahun 2012 silam.
Para aktivis yang menyoroti kasus pengadaan pin emas DPRD Bulukumba tersebut kini kembali disoroti Front Mahasiswa Anti Korupsi (FMAK) melalui aksi demonya Senin (1/11/2021) di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan (1/11/2021).
Ketua FMAK, Bogin Wicaksana mengatakan, pengembalian uang hasil korupsi seharusnya tidak menghapus pidana bagi pelakunya.
"Meskipun pelaku korupsi sudah mengembalikan uang hasil korupsinya, kejari Bulukumba harus terus memprosesnya sampai ke meja hijau", tegasnya kepada sejumlah awak media media.
Bogin menuturkan, aksi yang mereka lakukan untuk menyuarakan implementasi Pasal 4 UndangUndang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Disitu jelas menyatakan bahwa pengembalian kerugian keuangan Negara atau perekonomian Negara tidak menghapuskan dipidananya pelaku tindak pidana korupsi", tambahnya.
Ditambahkannya hal tersebut masuk pada pasal 2 dan pasal 3 Undang Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sementara itu, pihak Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan yang dikonfirmasi awak media mengatakan bahwa akan menindaklanjuti aspirasi mahasiswa.
"Laporan diteruskan ke Kejari Bulukumba untuk ditindaklanjuti", pesan singkat Humas Kejati Sulsel
Untuk dikerahui, Pada APBD Pokok 2009 Bulukumba disebutkan bahwa pengadaan pin emas 40 anggota dewan periode 2009-2014 dianggarkan seberat 280 gram, atau masing-masing anggota dewan menggunakan pin emas seberat tujuh gram.
Tersangka pada kasus tarsebut, yaitu pejabat pelaksana teknis kegiatan Muhammad Sahib dan Direktur CV Hero Bakti Nusantara Aras. (Rls/*)