DJBC Kepri Kembali Tangkap Penyeludupan Bawang Merah
KARIMUN - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Khusus Kepri kembali berhasil menggagalkan upaya penyelundupan bawang merah diduga ilegal asal Kuala Linggi, Malaysia, 9 September 2014, sekitar pukul 19.15 WIB di sekitar perairan Raleigh.
Kapal Motor (KM) Ayu, yang mengangkut sekitar 25 ton bawang merah asal Kuala Linggi, Malaysia. Bawang merah tanpa dokumen atau alias ilegal itu hendak dibawa ke Dumai, Provinsi Riau.
Kepala Bidang Penindakan dan Sarana Operasi Kanwil Ditjen Bea Cukai Khusus Kepri, R Evy Suhartantyo, dalam keterangannya mengatakan bawang merah sebanyak 2.700 karung atau sekitar 25 ton dengan nilai Rp 500 juta (asumsi satu Kg = Rp 20 ribu) itu diangkut Kapal Motor (KM) Ayu GT 7 berbendera Indonesia dengan tujuan Dumai, Riau.
Diduga ilegal setelah JN, nakhoda tidak dapat menunjukan satu pun dokumen pelindung sah dari muatan bawang merah tersebut. Bawang impor tersebut termasuk barang larangan pembatasan yang tata niaga impornya diatur secara khusus oleh Kementerian Perdagangan.
"Impor bawang merah diatur untuk melindungi petani dalam negeri. Kami dari Bea Cukai berkewajiban mencegah masuknya bawang impor ilegal dari luar negeri," ucapnya.
Lebih Lanjut Evi, mengungkapkan sepanjang tahun 2014 ini, pihaknya telah menangkap 25 kapal penyelundupan bawang impor maupun ekspor. Dari 25 tangkapan tersebut, 4 kasus di antaranya dilimpahkan kepada pihak Karantina, sementara 20 kasus lainnya ditangani langsung oleh Kanwil DJBC Khusus Kepri.
"Tercatat hingga Oktober 2014, penangkapan terhadap kasus penyelundupan bawah telah dilakukan sebanyak 25 kali. Dari kesemua tangkapan itu, mencapai 20 orang pelakunya sudah ditetapkan sebagai tersangka," terangnya.