Camat, Lurah, Kades di Bintan Dapat Uang Pembinaan
BINTAN - Camat Mantang Nafriyon dan Careca Adyguna Lurah Kawal serta Kepala Desa Toapaya Selatan Suhenda mendapat uang pembinaan dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bintan karena telah terpilih menjadi yang terbaik dari Camat, Lurah serta Kepala Desa terbaik baik lainnya di lingkup Pemkab Bintan.
Dalam rapat kerja Camat, Lurah serta Kepala Desa yang dilakukan oleh pihak penyelenggara dari Pemkab Bintan melalui asisten I bagian pemerintahan sekaligus memberikan sosialisasi serta pemahaman dalam persiapan menyambut UU nomor 6 tahun 2014 tentang desa.
Wakil Bupati Bintan Khazalik mengatakan, dengan memberikan bimbingan teknis kepada perangkat desa di Bintan melalui, pelaksanaan dan perencanaan serta pelaporan, yang diberikan dengan bimbingan dari Pemerintah guna menyongsong UU nomor 6 tahun 2014 tentang desa.
Hal tersebut dilakukan sebagai bentuk pencegahan adanya penyelewengan dikarenakan ketidakmampuan dan ketidaktahuan perangkat kerja desa dalam mengelola anggaran yang bersumber langsung dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) serta Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN).
Selama ini menurut Wakil Bupati, desa memang tidak diaudit oleh Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) karena tidak menggunakan dana secara langsung dari APBN. Namun dengan adanya UU tentang desa tersebut, Khazalik menambahkan, Kepala Desa yang mengajukan pendanaan dan disetujui langsung secara otomatis wajib diperiksa oleh BPK.Oleh karena itu, lanjut Khazalik, Kepala Desa harus akuntabel baik dari segi perencanaan maupun pelaporan. Hal ini sesuai dengan UU nomor 17 tahun 2013 tentang keuangan negara.
“Kita masih menunggu kepastian daripada pengalokasian anggraan desa dari Pemerintah Pusat, hingga saat ini belum ada petunjuk yang tegas. Untuk itu, saat ini kita masih mengupayakan ke pusat agar Juplak (Petunjuk pelaksanaan) dan Jupnis (Petunjuk Teknis) bisa segera diberikan dari pusat,” ujar Khazalik usai menghadiri kegiatan rapat kerja Camat, Lurah serta Kepala Desa di hotel Sahid Bintan, Selasa (25/11).
Selain itu juga Khazalik mengatakan, pemilihan Kepala Desa selalu menjadi pertanyaan besar di masyarakat, karena selama ini mereka selalu bertanya kapan pemilihan Kepala Desa dilaksanakan. Untuk itu, ia berharap, dengan rapat kerja ini bisa menjawab pertanyaan masyarakat.
Selain itu juga, ia meminta kepada seluruh pemerintahan desa dibawah pimpinan asisten I bidang pemerintahan untuk dapat menerapkan UU nomor 6 tahun 2014 tentang desa setelah nanti diterapkan. Karena Khazalik yakin, bahwa desa-desa di Bintan sangat berpotensi untuk mengelola desanya masing-masing.
“Perangkat desa di Bintan sudah terbiasa mengelola anggaran seperti dana DAK, ADD dan lain sebagainya. Namun kita akan tetap memberikan bimbingan dan selalu diawasi,” kata Khazalik.
Sementara itu asisten I Bidang Pemerintahan Pemkab Bintan, Muhammad Hendri mengatakan, hal ini bertujuan untuk mengefektifkan terhadap permasalahan yang dihadapi kecamatan, kelurahan serta desa. Selain itu juga, untuk melihat secara langsung serta menghimpun masukan dari Camat, Lurah serta Kepala Desa yang ada di Bintan.