Perusahaan Di Bintan Diminta Beri Kebebasan Karyawan Berjilbab

Diterbitkan oleh Redaksi pada Senin, 8 Desember 2014 13:31 WIB dengan kategori Bintan dan sudah 878 kali ditampilkan

BINTAN - Warga Bintan Chris Rahman menyelidiki secara langsung dan tak langsung perihal salah satu Perusahaan di Bintan yang dilaporkan telah melanggar Hak Asasi Manusia dengan melarang karyawan nya mengenakan jilbab.


ia menilai kasus pelarangan memakai jilbab merupakan bentuk pelanggaran serius tentang kebebasan keyakinan. Dia menambahkan, jika karyawan dilarang pakai jilbab hal itu sama saja telah melanggar Undang-undang Ketenagakerjaan Nomor 13 tahun 2003.


Serta Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 tahun 1951 tentang kebebasan beribadah."Jika ada kebijakan perusahaan melarang pegawainya memakai jilbab, hal itu menurutnya, merupakan pemasungan dan pelanggaran hak asasi manusia (HAM). Padahal kebebasan berekspresi untuk melaksanakan keyakinan beragama adalah bagian dari hak fundamental yang tak dapat dikurangi dalam kondisi apapun." ujarnya, Minggu (12/07/2014) pukul 22.00 malam.