Pengelolaan Utang Luar Negeri Korporasi Masih Mengkhawatirkan
Bank Indonesia semakin ketat mengatur utang korporasi. Mulai tahun 2016, semua korpoasi non bank yang mengambil pinjaman utang luar negeri (ULN) wajib memiliki kredit rating minimal BB- yang diberikan oleh lembaga pemeringkat yang diakui oleh Bank Indonesia.
Kepala Departemen Statistik Bank Indonesia Hendy Sulistiowati mengatakan pengaturan ULN semakin ketat lantaran selama ini banyak perusahaan yang belum mengelola ULN nya dengan baik. Dia mengatakan BI kini mengatur prinsip kehati-hatian dengan mewajibkan korporasi melaporkan laporan keuangan dan informasi pemenuhan peringkat utang.
Menurut dia, credit rating ini cukup diperhatikan oleh kreditur dari luar negeri sehingga di masa yang akan datang diharapkan hanya perusahaan yang bonafide dari sisi pengelolaan risiko saja yang bisa berutang.
Sebelumnya, BI hanya mewajibkan korporasi untuk melaporkan lalu lintas devisa (LLD) saja sebagai persyarakat untuk ULN.“Korporasi harus mulai belajar untuk lebih berhatihati supaya memperbaiki kinerja agar dapat kredit rating BB-,” ujar Hendy, Kamis (8/1). (ROL)