Gudang Sekolah Jadi Lokasi Oplosan LPG, Negara Rugi Rp802 Juta, Polres Brebes Gercep
BREBES - TERKININEWS.COM - Polres Brebes kembali menunjukkan kesigapannya dalam menindak praktik ilegal. Satuan Reserse Kriminal berhasil membongkar usaha pengoplosan gas LPG bersubsidi 3 kg ke dalam tabung nonsubsidi 12 kg. Pengungkapan kasus ini dipaparkan dalam konferensi pers oleh Kapolres Brebes, AKBP Lilik Ardhiansyah, Jumat (10/4/2026).
Kapolres menjelaskan, kasus ini terungkap berdasar laporan masyarakat yang langsung ditindaklanjuti Unit Tipidter. Pada Rabu malam (8/4), sekitar pukul 20.00 WIB, tim gabungan melakukan penggerebekan di sebuah gudang yang berada di lingkungan sekolah, tepatnya di Dukuh Pesanggrahan, Desa Kretek, Kecamatan Paguyangan.
"Di lokasi, petugas menangkap tersangka berinisial T (46), seorang petani, yang sedang aktif memindahkan isi gas. Berdasarkan pengakuannya, ia diperintah oleh tersangka lain bernama KH (50), yang merupakan oknum guru sekaligus pemilik modal dan barang," ungkap AKBP Lilik.
Para pelaku menggunakan teknik penyusunan tabung secara vertikal, di mana tabung 3 kg diletakkan di atas tabung 12 kg kosong. Keduanya dihubungkan menggunakan regulator ganda hasil modifikasi. Proses pengisian ini memakan waktu sekitar satu jam hingga tabung besar terisi penuh.
"Sejak Februari 2026, mereka sudah melakukan aksi ini sebanyak 36 kali. Dalam sekali produksi, bisa menghasilkan 8 hingga 10 tabung 12 kg dengan keuntungan bersih mencapai Rp500 ribu," tambahnya.
Mereka membeli tabung 3 kg dengan harga Rp18.000 - Rp21.000, lalu menjual hasil oplosan seharga Rp190.000 per tabung 12 kg. Harga ini jauh di bawah Harga Eceran Tertinggi (HET) resmi yang mencapai Rp266.000. Akibat praktik curang ini, kerugian yang ditanggung negara diperkirakan mencapai Rp802.000.000.
Selain mengamankan dua tersangka, polisi juga menyita ratusan tabung gas berbagai ukuran, 7 unit regulator modifikasi, timbangan digital, serta alat pendukung lainnya.
"Kedua pelaku kami jerat dengan pasal berlapis. Pertama UU Migas No. 6 Tahun 2023 tentang penyalahgunaan niaga dengan ancaman maksimal 6 tahun penjara. Kedua UU Perlindungan Konsumen karena memperdagangkan barang tidak sesuai takaran dengan ancaman 5 tahun penjara," tegas Kapolres.(Sholeh)



