Peras Warga Puluhan Juta di Lampung Timur, Ketua LPK Ditangkap Polisi
LAMPUNG - TERKININEWS.COM - Seorang oknum Ketua Lembaga Perlindungan Konsumen (LPK) di Lampung Timur diamankan pihak Kepolisian, setelah ketahuan melakukan dugaan pemerasan terhadap korban hingga puluhan juta rupiah.
Pelaku diringkus setelah beraksi di lokasi tempat korban di Dusun 1 Desa Sribhawono, Kecamatan Bandar Sribhawono, Lampung Timur, Lampung, Jumat malam (17/4/2026).
Dari sumber yang diterima, pelaku berinisial AE yang merupakan Ketua LPK YKBA wilayah Sumbagsel. Pelaku langsung digelandang pihak Polisi ke Mapolres berikut barang bukti uang sebesar Rp15 Juta.
Modus pelaku dalam melakukan pemerasan berawal melakukan konfirmasi ketempat usaha milik korban dengan menyampaikan adanya temuan. Pelaku lantas meminta imbalan uang perdamaian atau jika tidak, temuan tersebut akan di laporkan ke Kepolisian.
Kepolisian Polres Lampung Timur saat di konfirmasi membenarkan adanya kasus tersebut. Pihaknya masih melakukan pengamanan pelaku dan proses pemeriksaan hingga pendalaman terkait adanya dugaan pemerasan oleh pelaku.
"Benar, pelaku diamankan lantaran dugaan pemerasan. Kami masih melakukan pemeriksaan dan pendalaman terkait kasus tersebut" Jelas Ipda Edwin, KBO Reskrim Polres Lampung Timur di konfirmasi melalui telepon Whatsapp.
Pengakuan Korban:
Menurut Korban, Abizar (28) warga Desa Sribhawono, Kecamatan Bandar Sribhawono, Lampung Timur, Lampung, mengaku dirinya telah memberikan uang sebesar 30 juta kepada pelaku hingga 2 tahap.
"Pada 8 Maret lalu Pelaku meminta paksa uang 15 Juta untuk perdamaian, terus selang sebulan meminta lagi Rp 15 Juta dengan alasan untuk biaya tutup kasus" ungkapnya saat ditemui di rumahnya, Sabtu (18/4/2026).
Lanjutnya, selain permintaan uang, dirinya mengaku mendapatkan intimidasi hingga ancaman melalui kata-kata kasar membuat istri serta anaknya trauma hingga ketakutan terhadap kelakuan pelaku tersebut.
Lantaran resah akibat ulah pelaku, lantas korban melaporkan ke pihak kepolisian hingga mengamankan pelaku di rumah korban usai menerima uang tunai Rp 15 Juta secara tunai.
Dari informasi yang diterima, ternyata oknum LSM tersebut juga telah melakukan intimidasi kepada pihak-pihak perusahaan, Instansi serta tempat lokasi wisata bersama kelompoknya. Dengan dalih telah ditemukan masalah yang merugikan masyarakat.

