Benda Bersejarah di Dasar Laut Kepri Dilindungi Undang-undang

Diterbitkan oleh pada Ahad, 11 Januari 2015 11:55 WIB dengan kategori Tanjungpinang dan sudah 1.246 kali ditampilkan

TANJUNGPINANG - Kepala Bidang Sumberdaya Kelautan dan Perikanan DKP Provinsi Kepri Ediwan mengatakan bahwa barang bernilai sejarah dan ekonomi masih terdapat di dasar laut kepri dan di lindungi Undang Undang.

 


Aturan ini tepatnya diatur pada Undang Undang No 1 Tahun 2014 tentang pengelolaan dan pemanfaatan barang barang berharga dari dasar laut.Dari aturan pemerintah, setiap kegiatan barang pengambilan keramik dan kapal karam diwajibkan mengurus izin terlebih dahulu.

“Yang paling penting ordinat atau lokasi temuan dari barang muatan kapal tenggelam sudah harus didaftar dan tidak boleh mengambil lokasi org lain. Jika lokasi tersebut didaftarkan orang terdahulu berarti ia adalah pemilik yang pertama. Yang belakang berarti hanya menyusul, mengikut dan mengaku aku saja” Jelas Ediwan.

 

Oleh karena itu , yang memiliki dan menemukan diharapkan segera melaporkan kepada pemerintah. Peran serta positif masyarakat sangat dibutuhkan.

 

“Kegiatan pengambilan ini selanjutnya jika jelas perizinannya dan peruntukan untuk kepentingan Negara dapat diawasi bersama pihak terkait. “ tambah Ediwan.