Disdik Karimun : Pengelolaan Dana Komite Harus Jelas

Diterbitkan oleh pada Senin, 12 Januari 2015 22:13 WIB dengan kategori Karimun dan sudah 1.630 kali ditampilkan

KARIMUN - Dinas Pendidikan Kabupaten Karimun melalui Sekretaris Dinas Pendidikan (Disdik) Bakri Hasyim mengatakan pengelolaan dana komite sekolah harus betul-betul jelas peruntukannya. Hal itu disampaikannya terkait menanggapi adanya informasi penggunaan dana komite di beberapa sekolah yang diduga tidak jelas.

 

Bakri menegaskan jika ada yang mencurigakan pihak komite sekolah berhak meminta pertanggungjawaban terhadap sekolah. "Jadi pihak komite sekolah silahkan minta pertanggungjawaban kepada pihak sekolah dalam pengawasan dan pengelolaan dana tersebut. Ketua komite sekolah kan punya wewenang karena dana itu merupakan kesepakatan wali murid yang tergabung kedalam komite sekolah," kata Bakri, Senin (12/1).

 

Lebih lanjut ia menyampaikan peruntukan dana komite memang harus diketahui oleh Ketua Komite. Namun perlu diketahui bahwa di beberapa sekolah masih mengalami kekurangan guru dan terpaksa merekrut tenaga huru honorer. Sedangkan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) bagi SMA sederajat tidak dibenarkan untuk membayar gaji guru honor. "Untuk menyiasati gaji guru itu lah tadi dicari solusinya dengan menggunakan dana komite sekolah. Besaran iuran masing-masing wali murid itu tergantung kesepakatan mereka berapa dan tidak ada aturan harus sekian jumlahnya. Bagi wali murid yang tidak sanggup atau keberatan diperbolehkan dan ada dispensasi misalnya boleh bayar setengah dari besaran yang disepakati untuk setiap bulannya," tambahnya.

 

Saat disinggung mengenai informasi hanya di SMAN 1 Karimun dan SMAN 4 atau dikenal dengan SMA Binaan yang menerapkan dana komite dengan jumlah iuran yang cukup besar, Bakri membantah hal tersebut. Menurutnya tidak hanya ada di dua sekolah itu melainkan juga ada beberapa sekolah yang menerapkan iuran dana komite untuk menutupi berbagai kebutuhan. "Kalau SMAN 1 dan SMA Binaan itu tidak salah besaran yang harus dibayar kisaran Rp100 ribu per wali murid setiap bulannya. Tapi kan yang tidak sanggup boleh mengajukan keberatan dan diberikan keringanan apakah membayar setengahnya atau seperti apa. Intinya tidak memberatkan," katanya.

 

Sementara informasi dihimpun, di Pulau Karimun didapati ada beberapa sekolah setingkat SMA sederajat didapati menetapkan iuran untuk uang komite sekolah yang besarannya berkisar Rp100 ribu sampai Rp130 ribu. Sedangkan di Kundur, iuran dana komoite sekolah tidak ada yang menerapkan wajib sebagaimana dua SMA sederajat di Karimun. Karena itu merupakan hak dari para komite sekolah yang anggotanya adalah para wali murid. (Harja)