PLN Sub Ranting Daik Lingga Ancam Pemkab Putuskan Aliran Listrik
LINGGA - Ancaman yang dikeluarkan Perusahaan Listrik Negara (PLN) Sub Ranting Daik, Lingga akan memutus listrik di Kantor Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lingga. Ini terjadi karena pemkab juga belom membayarkan utang kepada PLN sebesar Rp 1,09 M, jika Maret mendatang tidak dibayarkan.
Kepala PLN Sub Ranting Daik-Lingga Mazli mengatakan waktu yang diberikan ini adalah kesediaan dari Pemkab. Dimana ketika itu, Pemkab berjanji akan membayar utangnya itu Maret mendatang. Dan PLN masih mempercayai Pemkab Lingga yang berjanji tersebut. Hal ini dikatakannya Senin (2/2) kepada Terkininews.
Dijelaskan Mazli, surat yang dikirim Pemkab Lingga tersebut berisi pembayaran utang tersebut pada bulan Maret 2015. Jika tidak dibayar, kata Mazli PLN akan diputus.
"Kalau tidak dibayar di Maret 2015, terancam diputus," ujar Mazli.
Dijelaskan, dengan masuknya surat resmi Pemkab Lingga tersebut, PLN tidak memutus arus hingga masa yang direncanakan Penkab Lingga pada bulan Maret 2015 nanti.

