Demokrasi dan Partisipasi Masyarakat

Diterbitkan oleh pada Selasa, 5 Mei 2015 14:46 WIB dengan kategori Opini dan sudah 1.209 kali ditampilkan

Berpartisipasi merupakan gabungan dari kebebasan berpendapat dan berkelompok , dinegara-negara demokrasi umumnya dianggap bahwa lebih banyak partisipasi masyarakat lebih baik.

 

 Karena partisipasi menunjukkan bahwa warga mengikuti dan memahami masalah politik dan ingin melibatkan diri dalam kegiatan-kegiatan tersebut. Sebaliknya tingkat partisipasi yang rendah pada umumnya dianngap sebagai tanda yang kurang baik ,karena dapat ditafsirkan bahwa banyak warga tidak menaruh perhatian terhadap masalah kenegaraan.


Pada kenyataanya masyarakat sipil merupakan salah satu indicator untuk menentukan derajat demokrasi sebuah masyarakat , dan tidak hanya pada level Negara tetapi juga sampai truktur pemerintahan terendah yaitu di desa. Eksistensi masyarakat sipil semakin diperhitungkan dalam dinamika politik nasional maupun local , yang dimana dibeberapa desa belum layak dipandang sebagai masyarakat sipil yang ideal. Yang dimana bersifat sukarela ,mampu berswadaya dan berswasembada, dan juga maupun konsisten pada nilai dan norma bersama. Pengembangan good governance di desa mendapatkan beberapa temuan menarik berkaitan dengan problem pemberdayaan masyarakat sipil. 


Pada masyarakat desa , karakter masyarakat sipil dapat dilihat melalui organisasi-organisasi local yang tumbuh dan berkembang dalam masyarakat .modal social ,jaringan social, dan nilai local lainnya. Yang secara umum ditemukan bahwa partisipasi masyarakat sipil relative lemah, baik dalam proses pembuatan kebijakan local desa maupun untuk mengatur aktivitasnya sendiri. Partisipasi lebih banyak dimaknai sebagai sebuah proses mobilisasi masyarakat untuk suatu kepentingan pembangunan dengan mengatasnamakan kesukarelaan berkorban demi nusa dan bangsa. Bahkan secara definitive partisipasi masyarakat dibatasi pada makna pelaksanaan rencana pembangunan yang sudah dibuat oleh pemerintah.

Akibatnya adalah wilayah perkotaan semakin mengalami pemadatan dan menurunyya usia prodiktif diperdesaan. Kota telah menjadi daya tarik sendiri dnegan adanya pusat-pusat perdagangan yang merebak. Pemanfaatan lahan kosong akan lebih memprioritaskan ekonomi dari pada kepentingan yang lain. Dengan adnya pemadatan wilayah perkotaan, maka semakin berkurang kualitas klehidupan , menjalarnya kemiskinan dan peningkatan ketidakadilan social karena banyak terjadi penggusuran.


Minimnya akses masyarakat untuk mengaktualisasikan partisipasinya dalam pembuatan kebijakan berdampak pada lemahnya control masyarakat terhadap proses pembuatan kebijakan tersebut. Secara tidak langsung minimnya akses menyebabkan rendahnya kapasitas masyarakat dalam hal pembuatn kebijakan karena tidak memahami secara jelas latar bhelakang atau dasar pemikiran suatu kebijakan. Akibatnya,suara mereka seringkali tidak didengarkan karena dianggap tidak relevan dengan konteks yang ada. Badan perwakilan desa (BPD ) tidak sepenuhnya menjawab kebutuhan masyarakat atas artikulasi terhadap pembuatan kebijakan. Demikian juga dengan aspek control , serta memberikan mekanisme yang mengakomodir hak masyarakat untuk melakukan control terhadap jalannya pemerintahan.


Lebih menegaskan lagi bahwa definisi partisipasi yang berlaku dikalangan lingkungan aparat perencana dan pelaksana pembangunan adalah kemauan rakyat untuk mendukung secara mutlak program-program pemerintah yang dirancang dan ditentukan tujuannya oleh pemerintah. Dalam rangka penyelengaraan otonomi daerah yang dmokratis sangat membutuhkan adanya partisipasi masyarakat, yang erat kaitannya dengan asas keterbukaan dan asas keadilan. Tanpa menggunakan kedua asa ini tidak akan jalan desentralisasi pemerintahaan di daerah ,termasuk dalam hal penataan ruang.


 Era otonomi daerah ini berarti tiap daerah memiliki kewengan membuat kebijakan daerah untuk member pelayanan,peningkatan peran serta ,prakarsa dan pemberdayaan masyarakat yang bertujuan padapeningkatan kesejahteraan masyarakat. Maka dari itu untuk dapat mewujudkannya maka tata ruang kota haruslah dapat menciptakan kota yang sesuai dengan tata nilai yang mncakup kehidupan social,ekonomi dan budaya. Sehingga jangan sampai terjadi tata ruang kota dijadikan sebagai binis ruang/tanah dengan mengorbankan kepentingan sebagian besar warga kota.


Pemberian kewenangan membangun pada daerah yang menyerap aspirasi masyarakat telah menjadi suatu kebudayaan baru. Apabila upaya pemberdayaan keterlibatan atau partisipasi masyarakat dan pemerintah daerah dalam menentukan kebijakan pengembangan kotanya dapat diwujudkan , dan dapat diharapkan akan mampu nmenumbuh kembangkan seluruh warga dan institusi perkotaan. Good governance dituntut untuk mampu mewujudkan aspek kehidupan kota yang dimana dapat mengembalikan dan sifat demokratis yang sebenarnya system kerja yang akuntabel  dan mekanisme kerja yang transparan dapat mampu bekerjasama dengan berbagai kalangan masyarakat, serta kepedulian besar terhadap penduduk miskin dikota dengan cara mengentaskian mereka dari kemiskinan dan memberdayakan mereka disektor ekonomi dan kepedulian yang besar terhadap lingkungan hidup dalam rangka komitmen yang besar terhadap pengembangan berkelanjutan.


Akhirnya kita hanya dapat berharap bahwa pemerintah kota akan melibatkan masyarakat dalam perancangan tata ruang. Karena pada dasarnya pembangunan kota bukan unutk dinikmati oleh kalangan tertentu saja, tetapi melainkan oleh semua lapisan masyarakat sekaligus dapat meningkatkan kesejateraanya. Singkatnya…  pembangunan pusat-pusat perdagangan bukan solusi yang tepat  tetapi justru melahirkan sikap konsumtif dan kita memperlebar kesenjangan yang memang sudah terjadi dimasyarakat kita.


Dari sekian banyak persoalan yang berkaitan dengan partisipasi masyarakat diatas , kita dapat melakukan pemetakan sebagai berikut. Minimnya akses dapat dibaca sebagai akibat dari minimnya ruang public yang dapat dijadikan sebagai arena partisipasi masyarakat. Hal ini bisa ditarik dari persoalan structural , yaitu persoalan regulasi yang mengatur atau membuka ruang public tersebut untuk arena partisipasi masyarakat. Pada kenyataannya , organisasi bentukan pemerintah cenderung elitis dan ekslusif sebab ia dibentuk dan dijalankan dibawah control Negara ,sebuah perpanjangan Negara. Sedangkan lemahnya control dan suara masyarakat dalam proses pembuatan kebijakan maupun kapasitas masyarakat sipil dalam mengorganisir dirinya dengan berkaitan modal social yang tumbuh dan berkembang di masyarakat yaitu norma ,jaringan , asosiasi dan maupun nilai local lainnya. 


*Mahasiswa STISIPOL Raja Haji Tanjungpinang, Kepulauan Riau