KASN Sosialisasikan Netralitas PNS di Pilkada Serentak

Diterbitkan oleh pada Selasa, 5 Mei 2015 23:45 WIB dengan kategori Kepri Terkini dan sudah 1.009 kali ditampilkan

TANJUNGPINANG - Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) akan mengawasi PNS yang tidak netral pada Pilkada Serentak akhir Desember 2015 mendatang. PNS yang tidak netral akan mendapatkan sanksi tegas seperti yang tercantum pada UU ASN.



Menurut salah seorang Komisioner KASN Nuraida Mokhsen kepada terkininews.com yang dihubungi wartawan via facebook mengaku sedang mempersiapkan sosialisasinya dan rencananya Kamis (7/5) KASN akan menggelar sosialisasi masalah tersebut di Kota Batam, Kepulauan Riau.


"Kami sedang menyiapkan sosialisasi netralitas yang akan diselenggarakan sebelum Pilkada. Saat ini kami sudah melarang pengisian dan rotasi jabatan mengantisipasi diangkatnya tim sukses dalam jabatan strategis," kata Nuraida Mokhsen.


Sesuai amanah UU ASN Pasal 31 (1) KASN bertugas:


a. menjaga netralitas Pegawai ASN;
b. melakukan pengawasan atas pembinaan profesi ASN; dan
c. melaporkan pengawasan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan Manajemen ASN kepada Presiden.
(2) Dalam melakukan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) KASN dapat:
a. melakukan penelusuran data dan informasi terhadap pelaksanaan Sistem Merit dalam kebijakan dan Manajemen ASN pada Instansi Pemerintah;
b. melakukan. . .
- 21 -
b. melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan fungsi Pegawai ASN sebagai pemersatu bangsa;
c. menerima laporan terhadap pelanggaran norma dasar serta kode etik dan kode perilaku Pegawai ASN;
d. melakukan penelusuran data dan informasi atas prakarsa sendiri terhadap dugaan pelanggaran norma dasar serta kode etik dan kode perilaku Pegawai ASN; dan
e. melakukan upaya pencegahan pelanggaran norma dasar se