Problematika Keuangan Daerah

Diterbitkan oleh pada Selasa, 5 Mei 2015 16:02 WIB dengan kategori Opini dan sudah 1.120 kali ditampilkan

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) aktif dalam usaha pencegahan penyimpangan keuangan negara di tataran pejabat daerah. BPK mengumpulkan Pimpinan DPRD dan Sekretaris Dewan (Sekwan) seluruh Indonesia di Hotel Westin, Nusa Dua, Bali, untuk memberikan pembekalan soal pengelolaan keuangan yang transparan.


Anggota VI BPK, Rizal Djalil jadi pembicara utama dalam seminar itu. Wakil Ketua KPK Adnan Pandu Praja, Deputi Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Eddy Muladi Soepardi secara bergantian menjadi pembicara kedua dan ketiga. Acara dikemas dengan menarik dan komunikatif. Pakar komunikasi politik Universitas Indonesia, Effendi Gazali didapuk jadi pembawa acara tersebut.

           

Rizal Djalil mengatakan, forum seperti ini memang yang pertama. Biasanya BPK mengumpulkan Gubernur, Bupati/Walikota. “Yang sering kami undang itu Gubernur, dan Bupati/ Walikota. Karena sebenarnya penyimpangan di DPRD kecil, karena mereka memang tidak mengelola anggaran,” ujarnya.


            Namun, sekarang ini adalah masalah yang menjadi sorotan publik yang menyangkut perjalan dinas anggota DPRD. Berdasarkan Peta Frekuensi Jumlah Temuan Belanja Operasional DPRD, dari 246 Temuan pada tahun anggaran 2010/ 2011, sebanyak 34,6 persen menyangkut perjalanan dinas.

 

Persoalannya macam-macam, antara lain:

Masalah Pertama

            Ada yang harinya lebih dari yang ditentukan, nama dalam tiket tidak sesuai, jadwal penerbangan tidak sesuai, dan ada juga yang tidak berangkat tapi ada pertanggungjawabannya.

“Makanya, kami mengundang semua pimpinan DPRD saat ini agar tahu persoalannya. Hadir juga Sekwan, karena dia instrument organisasi yang mengatur keuangan di DPRD,” jelasnya menurut beliau.

            Perjalanan dinas ini sebenarnya kegiatan yang sah. Ada lima dasar hukum yang mengatur hal ini, yaitu UU Nomor 1/2004 tentang Perbendaharaan Negara, PP Nomor 24/2004 tentang Kedudukan Protokler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD, PP Nomor 58/2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Permendagri Nomor 13/2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, dan Permenkeu Nomor 45/ PMK.O5/2007 tentang Perjalanan Dinas Jabatan Dalam Negeri Bagi Pejabat Negara, Pegawai Negeri, dan Pegawai Tidak Tetap.

            Namun, dalam pelaksanaanya sering terjadi penyimpangan seperti tadi. Soalnya, ada juga persepsi yang timbul di antara para dewan, bahwa perjalanan dinas untuk menambahkan penghasilan para anggota DPRD.

“Sekarang saya mau tanya, apakah perjalanan dinas ini untuk memperlancar tugas sehari-hari atau untuk menambah penghasilan. Kalau untuk menambah penghasilan, usulkan penambahan gaji, kita ubah PP-nya dan sampaikan ke Mendagri,” ujarnya sambil berpesan jangan lagi mengakali biaya perjalanan dinas.

 

Masalah kedua

             Selain itu yang menjadi sorotan adalah biaya penunjang operasional (BPO) pimpinan DPRD. Biaya ini juga bukan barang haram, sebab diatur dalam Pasal 1 angka 15 B Jo. Pasal 24A PP Nomor 21/2007 tentang Perubahan Ketiga atas PP Nomor 24/2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan DPRD. Dalam aturan itu disebutkan BPO pimpinan DPRD adalah dana yang disediakan bagi pimpinan DPRD setiap bulan untuk menunjang kegiatan operasional yang berkaitan dengan representasi, pelayanan dan kebutuhan lain guna melancarkan tugas pimpinan DPRD sehari-hari dengan mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah.

            Namun, dalam pelaksanaannya, BPO ini juga sering digunakan untuk kepentingan pribadi, penggunaan BPO tidak dilengkapi bukti seperti Laporan Pelaksanaan Kegiatan dan Fakta Integritas, BPO tidak sesuai dengan kemampuan keuangan daerah, dan perhitungan BPO didasarkan perhitungan per orang bukan kolektif pimpinan.

Masalah ketiga

            Yaitu tentang pelaksanaan kegiatan reses. Reses adalah hal wajib bagi anggota dewan untuk menyerap aspirasi dan bertemu dengan konstituen. Aturan reses DPRD diatur dalam Pasal 318 ayat (3) dan Pasal 369 ayat (3) UU Nomor 27/2009 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD.

            Masalah yang timbul adalah, pelaksanaan kegiatan reses tidak sesuai dengan bukti pertanggungjawaban, ada kelebihan pembayaran belanja penunjang kegiatan reses pimpinan dan anggota DPRD, dan kegiatan reses DPRD belum disertai laporan pertanggungjawaban.

            Masalah terakhir yang menjadi sorotan adalah penyalahgunaan dana bantuan sosial (bansos). Sering kali penganggaran bansos tidak tepat dan bansos disalurkan dengan tidak tepat sasaran. “Bansos ini memang tidak dikelola DPRD. Tapi DPRD sering ketarik-tarik.” ujar Rizal.

            Karena itu, dia berharap DPRD bisa lebih baik dan transparan dalam pengelolaan keuangan. Kalau ada yang kurang jelas, jangan ragu ke perwakilan BPK di daerah masing-masing. “Kalau didiskusikan sedini mungkin, tidak akan menjadi masalah,” tandasnya.

 

 SOLUSI PERMASALAHAN

            Keberhasilan suatu daerah ke depannya dapat diharapkan melalui strategi yang diarahkan dari para anggota yang berwenang dan mempunyai hak legal untuk mengatur  pada penguatan faktor-faktor penentu guna mengoptimalkan kekuatan dan peluang yang ada untuk mengatasi kelemahan serta ancaman dalam suatu urusan yang mengenai suatu aerah dalam masalah keuangan itu sendiri.

 

                 Menurut  saya seharusnya anggota dewan yang berwenang memberikan Peningkatan kualitas dan kuantitas aparatur, tenaga teknis dalam memberikan pembekalan terhadap tataran pejabat daerah agar tidak terjadinya lgai penyelewengan masalah keuangan daerah yang diberikan amanah sepenuhnya, pengembangan data yang valid terhadap perancangan dana keuangan daerah, meningkatan koordinasi terhadap informasi dari daerah kepada pusat  sebagai upaya untuk mengurangi dampak negatif untuk para pejabat di daerah itu sendiri, Optimalisasi pemanfaatan dana yang ada untuk pelaksanaan kegiatan yang dibutuhkan dan mengurangkan dana yang kurang mendukung atau keluarkan lah dana yang kegunaan yang bermanfaat untuk dinas yang menjalankannya. 


*( *) Mahasiswa STISIPOL Raja Haji



*(