Kementerian Kelautan Indonesia Tangkap Kapal Ilegal di Perairan Natuna
NATUNA - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) terus menunjukkan konsistensinya dalam memerangi illegal fishing dalam rangka mewujudkan kedaulatan dalam mengelola sumber daya kelautan dan perikanan untuk keberlanjutan dan kesejahteraan masyarakat.
Hal ini dibuktikan dengan penangkapan empat kapal perikanan asing (KIA) ilegal asal Vietnam di perairan Zona Ekonomi Ekslusif Indonesia (ZEEI), Laut Cina Selatan, Natuna, Kepulauan Riau, oleh Kapal Pengawas (KP) Hiu Macan 001 KKP pada 7 September 2015.
Demikian diungkapkan Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP, Asep Burhanudin di Jakarta, Rabu (9/9).
Adapun kapal-kapal yang ditangkap, yaitu KG 93525 TS (GT 139, ABK 20 org); KG 91490 TS (GT 139, ABK lima orang warga Vietnam); KG 93877 TS (GT 139, ABK empat orang warga Vietnam); dan KG 93577 TS, (GT 139, ABK 22 orang warga Vietnam).
Asep menjelaskan, keempat kapal tersebut tertangkap tangan saat sedang melakukan penangkapan ikan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPP-NRI) tanpa dilengkapi dokumen-dokumen perizinan kegiatan penangkapan ikan dari Pemerintah RI.
"Dan mereka menggunakan alat tangkap yang dilarang pair trawl," ujar Asep.
Kapal-kapal penangkap ikan tersebut sementara diduga melanggar Pasal 93 ayat (2) jo Pasal 27 (2) UU No. 45 tahun 2009 tentang perubahan atas UU 31/2004 tentang Perikanan, dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp 20 miliar.
"Selanjutnya terhadap 51 ABK dan 4 KIA Vietnam tersebut dikawal oleh KP Hiu Macan 001 ke Stasiun PSDKP Pontianak, untuk menjalani proses hukum oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Perikanan," demikian Asep.
(RMOL)

