Dua Supermarket di Tanjungpinang Diizinkan Jual Mikol

Diterbitkan oleh pada Ahad, 27 September 2015 11:38 WIB dengan kategori Tanjungpinang dan sudah 1.010 kali ditampilkan

TANJUNGPINANG- Dinas Perindustrian dan Perdagangan Ekonomi Kreatif dan Penanaman Modal (Disperindag Ekraf dan PM) Kota Tanjungpinang telah mengeluarkan izin penjualan minuman beralkohol (mikol) Golongan A untuk Supermarket Pinang Lestari dan Pasaraya 21.

 



"Di Kota Tanjungpinang hanya dua supermarket ini telah memenuhi persyaratan untuk menjual mikol golongan A," kata Kabid Perdagangan Disperindag Ekraf dan PM Kota Tanjungpinang, Sabtu.

Persyaratan tersebut meliputi, naiknya status usaha swalayan atau minimarket menjadi supermarket. Selebihnya, dua supermarket tersebut telah melengkapi dokumen persyaratan termasuk kriteria menjadi supermarket.

Rampungnya izin penjualan mikol dua swalayan tersebut diikuti 4 swalayan lainnya yang sampai saat ini masih dalam proses.

Teguh mengakui, tidak semua toko modern di Ibukota Provinsi Kepri ini mengurus izin penjualan mikol A tersebut, karena 71 toko modern yang ada memiliki komoditas penjualan yang berbeda.

Disperindag Ekraf dan PM Kota Tanjungpinang berpesan agar dua supermarket yang telah mendapat izin penjualan mikol A, tidak mencampuradukkannya dengan minuman ringan.

"Artinya, mikol golongan A harus dibuatkan tempat sendiri, harus terpisah dari soft drink lainnya," ujar Teguh.

Selain itu, pihak supermarket menyediakan pelayan khusus, sehingga transaksi terhadap mikol A itu dilakukan oleh pelayan supermarket, bukan dibawa langsung oleh konsumen ke kasir.

"Kepada pelayan ataupun kasir supermarket, hendaknya memperhatikan status usai konsumen. Kalau konsumen itu belum dewasa, maka mikol yang dikehendakinya tidak dibenarkan untuk jual kepada konsumen tersebut," paparnya. (Antara)