Guru Olahraga Divonis 10 Tahun, Sang Ibu Histeris
FT, anak S dituduh melakukan kekerasan seksual pada beberapa murid tempat ia mengajar “itu semua tidak benar, anakku tidak bersalah“ kata S sambil meronta.
Sontak mengamuknya S membuat hakim ketua Sarah Luois dan 2h akim anggota kaget keluar dari ruang persidangan.
Petugas keamana yang berada dilokasi segera mengamankan S dan membawa FT kembali ketahanan.
FT terbukti secara sah melakukan tindakan kekerasa seksual pada pada beberapa muridnya dan divonis hakim dengan hukuman 10 tahun penjara ditmbah 3 bulan kurungan jika tidak mampu membayar denda sebesar Rp 100 juta.

