Solidaritas Jukir Tolak Rencana Pemkot Makassar Berlakukan Smart Card

Diterbitkan oleh Kasmadi pada Selasa, 24 Mei 2016 15:59 WIB dengan kategori Makassar dan sudah 780 kali ditampilkan

MAKASSAR - Dalam waktu dekat ini Pemerintah Kota Makassar berencana memberlakukan smart card bagi parkir di Kota Makassar, dan pemkot telah menentukan beberapa titik parkir yang akan diuji cobakan antara lain adalah daerah Sombaopu.

Hal tersebut diatas yang telah menggerakkan SOLIDARITAS JURU PARKIR MAKASSAR untuk berunjuk rasa manyalurkan aspirasi di depan kantor DPRD Makassar selasa (24/05/2016). dengan dukungan LBH Makassar, FIK ornop sulsel, ACC Sulawesi, SP Angging Mamiri, SJPM, FMK, SPN, FMN Makassar, FOSIS UMI, FMD-SGMK, KPO-PRP, PMII Rayon FH UMI.

Dari prees rillis pengunjuk rasa memaparkan secara umum bahwa Juru Parkir (Jukir) di Makassar yang bekerja secara independen dan tidak bergantung
kepada atau dipekerjakan secara langsung oleh PD Parkir.

Umumnya para Jukir itu'melobi' sendiri ke tempat dan lahan parkir oleh setiap pengusaha dan permilik toko yang memilik lahan parkir dan Jika dizinkan oleh pemilik toko berlahan parkir, lahan parkir tersebut barulah kemudian di kelola JUKIR.

Setelah itu barulah PD parkir datang, mendata para Jukir lalu memberi rompi parkir, karcis dan menagih serta memunggut retribusi dari Jukir secara umum begitulah kondisi rata-rata Juru Parkir di Makassar.

Rencana pernberalakuan smart card bagi
parkir ini tentu saja akan berpdampak pada pendapatan Jukir yang selama (dan rata-rata) hanya mengandalkan penghasilan dari pekerjaan sebagai Jukir.

Alasan Pemkot memberlakukan smart card parkir adalah modernisasi kota dan peningkatan pendapatan daerah dari sektor parkir.

Namun untuk kedua alasan tersebut ada kurang lebih 2000 Juru Parkir di Makassar yang terancam akan terdampak atau berpotensi kehilangan pekerjaan yang sejak awal mereka usahakan sendiri.

Jika Pemkot benar-benar ingin melaksanakan rencana kebijakan itu sudah tentu berpontensi merampas serta menyingkirkan sedikitnya 2000 Juru Parkir se-kota Makassar dari pekerjaan mereka.

Hal ini bertentangan dengan kewajiban hukum Pernkot sebagai lapangan kerja bagi warga negara kota yang secara khusus diatur dalam beberapa aturan hukum di antara Undang-undang No.11 Tahun 2005 tentang Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya (UU Hak Ekosob).

Pasal 6 UU Hak Ekosob menegaskan bahwa Negara pihak harus megupayakan langkah langkah dalam pemenuhan hak (atas pekerjaan), dari hal-hal teknis hingga penciptaan lapangan kerja yang memadai dan produktif.

Sementara yang dilakukan Pemkot Makassar melalui rencana pemberlakuan smart card adalah sebalíknya oleh demonstran menyatakan:
I. Menolak rencana Pemkot Makassar memberlakukan smart card.
2. Segera penuhi hak-hak Jukir yang selama diabaikan Pemkot cq. PD Parkir Makassar dan Hak-hak itu antara lain hak atas jaminan kesehatan.