GEMPA SUMUT Minta APH Usut Dugaan Korupsi Bumdes di Desa Bengkurang
DELI SERDANG - Kabupaten Deli Serdang memiliki 22 Kecamatan dan lebih kurang 300 Desa yang berada dilingkungan Kab. Deli Serdang sendiri. Sampai hari ini statemen Menteri Desa Pembangunan Tertinggal dan Transmigrasi belum merubah yakni "membangun negara melalui desa".
Namun sangat beda dengan kenyataan yang ada dilapangan, statemen Menteri Desa tersebut hanyalah sebuah selogan/jorgan yang tidak diindahkan oleh para pejabat desa yang ada dilingkungan Kab. Deli Serdang terkhusus di Desa Bengkurung Kec. Sibolangit.
Awak media Terkininews.com mendapat informasi laporan dari Wakil Sekretaris Gerakan Mahasiswa dan Pemuda Sumatera Utara (GEMPA-SUMUT) Fauzi Barus, menyampaikan adanya dugaan Tindak Pidana Korupsi di Badan Desa Bengkurung Kec. Sibolangit terkait BumDes T.A 2018 lebih kurang senilai 180jt untuk belanja hewan lembu. Ujar Fauzi ke media,
Tak sampai disitu saja, bahwa adanya dugaan lain yang menjadi tanda tanya oleh Ketua Okk Gempa Sumut (Monang Lubis) terkait Desa Bengkurung Kec. Sibolangit.
Kami juga menduga adanya Tindak Pidana Korupsi lainnya yakni terkait ADD dan DD Desa Bengkurung Kec. Sibolangit T.A 2018 - 2020. Ucap Monang Lubis tegas.
Atas dugaan-dugaan diatas ini menjadi bisa mengarah kerugian negara/daerah.
Kami sangat mendesak APH Kab. Deli Serdang untuk mengusut tuntas atas dugaan BumDes T.A 2018 senilai 180jt yang mengakibatkan kerugian negara/daerah "ujar Monang Lubis", dan ini juga menjadi PR bagi PMD Kab. Deli Serdang untuk mengevaluasi dan memanggil Kades Bengkurung Kec. Sibolangit " Tambah Monang Lubis"
Fauzi Barus juga menyampaikan "Pj.Bupati Kab. Deli Serdang untuk memanggil dan mengevaluasi kinerja PMD Kab. Deli Serdang atas dugaan yang terjadi dilingkungan Desa Bengkurung Kec. Sibolangit.
Dan jika nantinya terbukti atas dugaan yang sudah di usut, terbukti ke arah Korupsi, Kolusi dan Nepotisme maka harus secepatnya dibawa ke ranah hukum untuk diperiksa atau dipanggil sebab ini sudah merugikan negara/daerah.
Pj. Bupati Kab. Deli Serdang harus lebih efektif untuk melihat dan mengevaluasi bawahan untuk menuju Deli Serdang yang lebih Bersih. Tambah Fauzi Barus.
Bahwa semua sudah tertera dalam Undang - Undang Republil Indonesia, bahkan siapa saja yang melanggar/mengangkangi UU harus ditindak secara hukum. (F)