Mantan Bendum Demokrat Peroleh Remisi 1,5 Bulan
Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin yang menjadi narapidana kasus korupsi wisma Atlet SEA Games 2011 mendapatkan remisi atau pengurangan masa tahanan selama 1,5 bulan.
"Nazaruddin mendapatkan remisi khusus 1 bulan 15 hari," kata Kepala Bagian Humas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan M. Akbar Hadiprabowo di Jakarta, Rabu.
Nazaruddin divonis 7 tahun penjara dalam kasus tersebut.
"Nazaruddin sudah terpenuhi syarat untuk mendapatkan remisi yaitu menjadi justice collaborator dan mengembalikan uang hasil korupsi," tambah Akbar Hadi.
Selain menjalani masa pidana dalam korupsi Wisma Atlet SEA Games, Nazaruddin juga masih menjalani vonis 6 tahun penjara dalam kasus penerimaan suap sebesar Rp40,37 miliar dari PT Duta Graha Indah dan PT Nindya Karya terkait proyek pemerintah tahun 2010 dan tindak pidana pencucian uang pada 15 Juni 2016 lalu.
Menurut Akbar, narapidana korupsi lain belum ada yang mendapatkan remisi hari raya.
"Pak Anas belum mendapatkan remisi karena belum memenuhi syarat, demikiran juga Pak Akil Mochtar sedangkan Angelina Sondakh juga tidak mendapatkan remisi," tambah Akbar.
Pada 2015 lalu, Nazaruddin juga mendapatkan remisi selama 1 bulan pengurangan tahanan.
Tahun ini, Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) memberikan remisi khusus kepada 63.170 narapidana beragama Islam. Dari jumlah tersebut, terdapat 700 orang yang langsung bebas sedangkan 62.470 orang mendapatkan pengurangan masa tahanan dalam jumlah berbeda-beda.

