Ulasan Peneliti Gurindam Research Center Jelang Waktu Akhir Pendaftaran Pilpres

Diterbitkan oleh Redaksi pada Rabu, 8 Agustus 2018 11:09 WIB dengan kategori Jakarta Opini dan sudah 1.567 kali ditampilkan

JAKARTA, -- Resmi Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah membuka pendaftaran bagi calon presiden dan wakil presiden  pada hari  sabtu, tanggal 4 agustus 2018 dan berakhir pada hari jumat, tanggal 10 agustus 2018 tepat pada pukul 24.00 WIB. Jokowi sebagai petahana diusung oleh 9 partai pada Pilpres 2019, yaitu PDI-P, Golkar, PKB, Nasdem, PPP, Hanura, Perindo, PSI dan PKPI.

Sementara koalisi yang dibentuk oleh Partai Gerindra terdiri dari partai PKS, PAN satu suara mengusung Prabowo sebagai Capres 2019-2024, menjelang waktu pendaftaran berakhir partai Demoktrat sangat cair membangun komunikasi dengan berbagai parpol baik dengan partai yang ada didalam pemerintahan maupun diluar pemerintahan, selang beberapa waktu lalu partai Demokrat juga melakukan kerjasama dengan partai Gerindra sepakat untuk berkoalisi. 

Namun yang menjadi pertanyaan bagi kita semua adalah siapa yang menjadi Wakil Presiden dari pasangan Calon Presiden yang diusung oleh kedua kubu ini???

Tentunya masing-masing kubu saling tunggu melihat siapa yang menjadi tandem untuk maju pada Pilpres 2019 yang akan datang.!!!

Selaku masyarakat, Kohen Sofi. Rabu (8/8/2018) mengulas menunggu dan ingin tahu siapa yang menjadi pasangan kedua calon Presiden tersebut.

Dari kubu petahana muncul nama-nama seperti Muhaimin Iskandar atau lebih dikenal Cak Imin yang terus bergerak membentuk relawan “JOIN” jokowi-cak imin, nama lainnya adalah Moeldoko, Mahfud MD dan ketua umum partai Golkar Airlangga Hartanto, sedangkan dari kubu Prabowo mengambil calon pendamping Presiden atas dasar rekomendasi ijtima para ulama yang telah mengerucut menjadi dua nama yaitu Prabowo dan Ketua Majelis Syuro PKS Salim Segaf Al Jufri serta Prabowo dan Ustaz Abdul Somad.

Meskipun didepan publik kedua kubu telah mengakui memiliki nama Wakil Presiden namun kedua kubu belum mendeklarasikannya sebagai Presiden dan Wakil Presiden tahun 2019-2014. 

Menarik untuk ditunggu hingga waktu pedaftaran berakhir kita akan melihat siapakah wakil dari masing-masing kubu ini ataukah akan ada kejutan baru yang akan terjadi, kita harus bersabar dan menunggu untuk mengetahuinya dan dalam peraturan komisi pemilihan umum Republik Indonesia Nomor 22 tahun 2018 tentang pencalonan peserta pemilihan umum Presiden dan Wakil Presiden dalam pasal 15 KPU dapat menolak pendaftaran Pasangan calon apabila:
a) Pendaftaran 1(satu)  Pasangan Calon diajukan oleh gabungan dari seluruh Partai Politik Peserta Pemilu
b) pendaftaran 1 (satu) Pasangan Calon diajukan oleh gabungan partai politik lainnya tidak dapat mendaftarkan pasngan calon
.

Maka dalam pasal selanjutnya dijelaskan apabila dalam masa pendaftaran hanya terdapat satu pasangan yang mendaftar maka masa pendaftaran akan diperpanjang selama 7 hari atau paling lama 2x7 hari. Ini dijelaskan pada pasal 16 dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2018 Tentang Pencalonan Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden.

Menarik kita menantikan apakah waktu pendaftaran akan diperpanjang atau sesuai penetapan awal KPU berakhir pada tanggal tanggal 10 agustus 2018 yang akan datang.

Rematch Jokowi dan Prabowo
Rematch Jokowi dan Prabowo jilid dua hampir dikatakan tidak dapat terelakan, karena memang jika kita melihat kekuatan politik hari ini yang terus berkembang maka tokoh yang mampu menyaingi jokowi adalah ketua umum partai Gerindra yaitu prabowo, keduanya pertama kali bersaing dalam Pemilihan Presiden pada tahun 2014 kala itu pasangan Joko Widodo dan Jusuf Kalla memiliki suara terbanyak yaitu 53,15 persen dan jumlah pasangan Prabowo Subianto- Hatta Rajasa meraih suara 56,85 persen.

Namun kali ini tentu berbeda dengan tahun 2014, dinamika politik yang berkembang hari ini muncul gerakan-gerakan dengan tagar #2019 gantipresiden ini memunculkan optimisme awal kebangkitan dari oposisi untuk memenangkan Pemilihan Presiden pada tahun 2019.

Memang diatas kertas petahana lebih diunggulkan namun kemenangan dalam berpolitik tidak dapat diprediksi, jika prabowo memberikan posisi calon presiden ke orang lain maka peta politik tentu akan berubah di kubu sebelah jokowi salah memilih wakil presiden maka bukan tidak mungkin prabowo mampu mengungguli jokowi pada pemilihan presiden.

Pada waktu-waktu terakhir ini kedua kubu masih menyimpan rapat nama wakil presiden di masing-masing kubu, seolah-olah saling mununggu siapa sosok yang menemani jokowi dan prabowo pada pemilihan presiden kali ini, kemudian muncul pertanyaan ini strategi ataukah kedua kubu sama sulitnya dalam menentukan nama wakil presiden karena banyaknya kepentingan dan semua partai politik tentunya menginginkan kader terbaiknya maju sebagai wakil presiden dikancah politik nasional.

Karena milihat koalisi yang terjalin dari kedua kubu, kubu jokowi dapat dikatakan koalisi gemuk ada 6 partai politik tentu saja ada harapan untuk memasangkan jokowi dengan kader terbaik dari koalisi partai yang terjalin ini, begitu pula dengan koalisi yang dibangun oleh partai Gerindra ada harapan yang sama yaitu PAN dan PKS para kadernya mampu dipasangkan sebagai calon wakil presiden yang akan datang. Siapapun wakil presiden yang diusung dari kedua kubu tentu merupakan kader anak bangsa yang diharapkan mampu menjawab persolan yang terjadi hari ini, seperti tuntaskan kemiskinan, sejahterkan masyarakat dan berikan pelayanan kesehatan bagi masyarakat.

Kemungkinan Terbentuknya Poros Ketiga
Belum adanya masing-masing kubu yang mendeklarasikan calon presiden dan wakil presiden membuat peluang poros ketiga kian terbuka, karena jika prabowo memilih Agus Harimurti Yudhoyono sebegai pasangannya pada pemilihan presiden tahun 2019 maka hal ini yang tidak diinginkan oleh partai PKS, karena partai PKS ingin yang mendampingi prabowo adalah hasil ijtima para ulama yaitu Ketua Majelis Syuro PKS Salim Segaf Al Jufri serta Ustaz Abdul Somad.

Kemudian jika Cak Imin tidak dipilih oleh jokowi menjadi wakil presiden peluang untuk PKB berpisah dengan koalisi pemerintah bisa saja terjadi dan membentuk poros ketiga bersama partai PAN, PKS ini sangat terbuka karena masing-masing partai politik ini menginginkan masing-masing kadernya menjadi wakil presiden pada pemilihan presiden dan wakil presiden tahun 2019 yang akan datang, jika PKB, PAN dan PKS bersatu membentuk poros ketiga maka ketiga partai politik ini tidak akan terbentur dengan aturan ambang batas pencalonan presiden (presidential threshold).

Selanjutkan koalisi ini tentu memiliki pekerjaan rumah yaitu membentuk ulang siapa presiden dan wakil presiden yang akan diusung pada pemilu 2019 yang akan datang. 

Siapapun Presiden dan Wakil Presiden yang diusung dan memenangkan pemilu 2019 tentu harus membawa perubahan bagi bangsa Indonesia, membawa Indonesia yang lebih maju, kuat dan mandiri. (Kohen Sofi)