Kadisdukcapil Terapkan Aturan Baru Antrian Panjang Pelayanan Membludak
MAKASSAR, -- 40 hari masa kerja Kadis Capil Makassar Aryati Puspasari Abady bergelut sejumlah permasalaahan pelayanan publik.
Keluhan masyarakatpun bergulir resah mengesankan pelayanan yang terkesan lamban dan antrian panjang lantaran membludaknya pengunjungan pengurusan administrasi diri.
Terkait hal tersebut dibenarkan oleh Kadiscapil kota Makassar Jum'at (1/02/2019) saat ditemui terkininews.com, bahwa dirinya kaget dan heran melihat warga Makassar yang begitu banyak datang melakukan antrian
"Saya merasa heran ini yang datang dari daerah mana saja?! Bahkan beberapa hari yang lalu saya lihat hingga sampai pelataran parkir dan mencapai 1000 hingga 1200 tiap loket " tandasnya.
Bahkan saat ini untuk loket pelayanan telah ditarik agak kebelakang guna menambah luas ruang tunggu namun tetap saja tidak dapat menampung jumlah orang yang datang melakukan pengurusan. Terangnya.
Menyikapi hal tersebut Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil berharap kepada pemangku kepentingan agar kiranya dapat merealisasi permohonan perluasan konstruksi bangunan yang ada diwilayah kerjanya.
"Setahu saya kami sudah berkali kali meminta perluasan atau penambahan bangunan gedung kantor capil ini akan tetapi tetap saja belum ada jawaban dan realisasi, bahkan pihak DPRD kota Makassar pun telah kami lakukan penyampaian dan permohonan tersebut" Kata Puspa sapaan akrab Kadisdukcapil Makassar.
Sementara itu salah seorang warga A. Ical yang datang antri sejak pukul 09 pagi merasa kesal lantara nomor antrian hanya dibatasi sebanyak 500 nomor antrian di tiap loket.
"Saya mengantri ini pak dari jam 09 pagi tapi pas sampai nomor antrian sudah habis dan saya disuruh kembali melakukan registrasi pada hari kerja nanti" terang A. Faisal.
Semestinya jangan pakai batasan antrian cukup menambahkan saja catatan pengambilan berkas sehingga kami yang datang dari jauh tidak membuang buang waktu melakukan antrian yang bisa saja kembali kehabisan nomor. Pintanya.
Diketahui jumlah loket pelayanan di kantor catatan sipil Makassar yang meliputi loket A, B dan C yang membatasi jumlah pelayanan 500 orang meski terkadang petugas loket harus membuka sampai 1000/1200 orang/loket untuk pelayanan karena tingginya jumlah warga yang melakukan pengurusan administrasi . (*/)