JKN-KIS Sejak Hari Ini Resmi Berlaku di Rsu Cahaya Medika
MAKASSAR, -- Memberikan fasilitas kesehatan yang menunjang bagi peserta JKN-KIS, BPJS Kesehatan cabang Makassar kembali melakukan penandatanganan kerja sama dengan Rumah Sakit Umum Cahaya Medika, Jumat kemarin di Aula RSU Cahaya Medika Jalan Perintis Kemerdekaan nomor 217 Makassar.
Dengan bergabungnya RSU Cahaya Medika kini BPJS Kesehatan Cabang Makassar telah memiliki 51 Rumah Sakit yang siap menerima peserta JKN-KIS.
Dari MoU perjanjian kerjasama tersebut Rsu Cahaya Medika akan mulai menerima pasien JKN-KIS seja. Senin (8/4/2019) ini saat dilakukan langsung oleh direktur RSU Cahaya Medika, Misnawaty A.Muin dan Fika W. Wirawan selaku Kepala bidang Penjaminan Manfaat Rujukan BPJS Kesehatan Cabang Makassar.
Pada kesempatan yang sama pihak RSU Cahaya Medika juga berkomitmen akan memberikan pelayanan terbaik dan melayani dengan sepenuh hati kepada seluruh peserta JKN-KIS.
“Sebagai RS yang baru kami akan selalu berusaha memperbaiki diri dan akan memberikan pelayanan yang terbaik sesuai dengan kebijakan dan Standar Operasional yang berlaku”, ungkap Misnawaty.
Sebelumya, Rsu Cahaya Medika adalah Rumah Sakit ibu dan anak yang tergolong dalam kelas Rs C. RSIA Cahaya Medika awalnya hanya sebuah praktek bersama dr A Fatimah, SpOG dan dr Irma Santy, SpKJ.
Seiring dgn berjalannya waktu, mengingat kebutuhan masyarakat akan RSIA, didirikanlah RSIA Cahaya Medika dan kemudian berubah lagi menjadi RSU Cahaya Medika.
Fika W Wirawan juga mengungkapkan bahwa diharapkan kepada RS Cahaya Medika untuk memegang komitmen dalam memberikan pelayanan sesuai dengan standar pelayanan yang berlaku tanpa membebankan iur biaya tambahan kepada pasien serta memberikan pelayanan scara maksimal kepada peserta JKN-KIS.
Diketahui, BPJS Kesehatan merupakan sistem jaminan kesehatan dengan jumlah peserta yang sangat besar. Keuntungan bagi rumah sakit yang tergabung dengan BPJS Kesehatan berarti rumah sakit tersebut telah memiliki kualitas yang memadai.
BPJS Kesehatan juga melakukan asesmen terhadap kualitas layanan dan manajemen suatu rumah sakit sebelum memutuskan menerima rumah sakit bersangkutan bergabung dengan BPJS Kesehatan.
BPJS Kesehatan juga menghimbau bahwa sesuai aturan yg berlaku setiap tenaga kerja yg berpraktek harus memiliki surat izin yang berlaku untuk menjaga legalitas pelayanan. (WR/*)