Tukar Tanah Aset Pemkab Blitar Dengan RS An Nisaa' Tak Perlu Persetujuan Dewan
BLITAR - Komisi I DPRD Kabupaten Blitar sudah menyatakan siap untuk membahas proses pertukaran tanah aset Pemkab Blitar dengan Rumah Sakit (RS) An Nisaa' setelah menggelar berkoordinasi dengan pihak terkait, serta meninjau langsung dilokasi beberapa pekan lalu.
Namun setelah melakukan rapat koordinasi dengan pimpinan dewan, ada beberapa hal yang harus disampaikan kepada Pemkab Blitar, baik bagian hukum, bagian pertanahan, maupun bagian aset.
Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Blitar, M Sulistiono, tukar tanah itu bisa dilakukan tanpa persetujuan dari DPRD. Kepastian itu mengacu pada Permendagri nomor 19 tahun 2016 tentang pedoman pengelolaan barang milik daerah. Dimana pada Pasal 331 ayat 2 huruf d menyatakan bahwa pemindahtanganan barang milik daerah berupa tanah dan/ atau bangunan tidak memerlukan persetujuan DPRD apabila diperuntukkan bagi kepentingan umum.
"Nah menurut kita, tukar tanah itu memang diperuntukkan bagi kepentingan umum. Namun pada prinsipnya, kita menyetujui adanya tukar tanah itu dengan mempertimbangkan aspek sosial dan kemanusiaannya," kata Sulistiono, Kamis (30/01).
Sulistiono menuturkan, dalam waktu dekat Komisi I akan kembali mengundang OPD terkait, seperti bagian aset, bagian pertanahan, serta bagian hukum, untuk menyampaikan hasil konsultasinya dengan pimpinan dewan itu. Sehingga nantinya diyakini proses tukar tanah akan lebih mudah dan cepat.
"Tukar tanah itu saling menguntungkan, baik bagi Pemkab maupun Rumah Sakit. Bahkan itu nanti pemanfaataannya juga untuk kepentingan masyarakat," imbuhnya.(*/edp)