Pelaku Penghinan dan Pengancam Polisi di Toraja Utara Ditangkap Resmob Polda Sulsel
MAKASSAR, -- Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Ibrahim Tompo dan Dirreskrimum Polda Sulsel Kombes Pol Didik Agung Widyanarko menggelar Press Release kasus Penghinaan dan pengancaman kekerasan terhadap anggota Kepolisian Toraja Utara yang terjadi di halaman Tongkonan Palasa, Lembang (Desa) Tondon Matallo, Kecamatan Tondon, Kabupaten Toraja Utara, beberapa waktu lalu
Terkait aksi tersebut Kabid Humas Polda Sulsel Selasa, (07/7/2020 ) menerangkan bahwa anggota Resmob Polda Sulsel telah mengamankan pelaku penghinaan dan pengancaman kekerasan terhadap personil Toraja Utara tersebut di Jl Palopo Kec Rante Pao Kab. Toraja Utara .
"Pelaku adalah seorang wiraswasta berinisial AS ( 32) yang merupakan warga Jl Palopo No. 86 Kec Rante Pao Kab. Toraja Utara" Jelas Ibrahim Tompo
Adapun kronogi penangkapan tersangka, dijelaskan, bahwa Tim Resmob Polda Sulsel menuju Toraja Utara Senin (06 /7) malam, dan esoknya, Selasa, (07/7) pagi Tim Resmob melakukan penangkapan terhadap tersangka pelaku penghinaan dan pengancaman kekerasan di rumahnya di Jl. Jl Palopo Kec Rante Pao Kab. Toraja Utara, kemudian tersangka pelaku dan barang bukti dibawa ke Ditreskrimum Polda Sulsel untuk pemeriksaan lebih lanjut. Terangnya
Lanjut kejadian penghinaan dan pengancaman terhadap personil di toraja utara tersebut. “Saat itu anggota Polres Toraja Utara mendartangi TKP Judi Sabung Ayam, Tersangka AS tidak menerima kehadiran petugas dengan melakukan penghinaan atau pengancaman dengan memecahkan sebuah botol menjadi runcing kemudian pecahan botol tersebut digunakan mengejar beberapa orang di lokas termasuk beberapa personil Toaja Utara serta mengancam mengatakan “ Kuewako Totemo “( saya lawan kamu sekarang), Tidak hanya itu, tersangka pelaku juga melakukan penghinaan kepada pejabat negara atau /Polisi dengan mengatakan kata-kata kotor berulang lkali terhadap aparat,” ungkap Ibrahim
Diketahui barang bukti yang diamankan berikut 1 (satu) buah Flash Disc berisi video pembubaran dan sebuah pecahan botol kaca runcing, tersangka pelaku diancam Pasal 207 dan pasal 212 KUHPidana dengan ancaman 1 tahun 6 bulan penjara (*/)



