Jajaran Polres Kendal Ungkap Kasus Penggelapan Mobil L 300

Diterbitkan oleh Tauhid pada Senin, 17 Mei 2021 20:36 WIB dengan kategori Daerah Hukum Dan Kriminal dan sudah 790 kali ditampilkan

KENDAL

Polres Kendal menggelar konferensi Pers di depan Lobi Mapolres Kendal pada hari Senin, 17/5/2021 dalam kasus penggelapan mobil L 300.

Dalam keterangannya Kapolres Kendal AKBP Raphael Sandhy Priambodo S.I.K melalui Kasi Humas AKP Abdullah Umar SH. menyampaikan" Telah terjadi tindak pidana penipuan dan atau penggelapan 1 unit kbm merk Mitsibhisi Colt L 300 GP, Mobil Beban, Pick Up No. Pol. : H 1827 YD, Warna : Noka : L300GB001906, No.Sin : 4G32E8061, beserta STNK An.Imam Kusmanto warga Desa Sudipayung Kecamatan Ngampel, Kabupaten Kendal yang terjadi pada hari Senin tanggal 07/12/2020, sekitar pukul 15.00 WIB di Desa Plantaran, Kecamatan Kaliwungu Selatan, Kabupaten Kendal yang dilakukan oleh tersangka yang berinisial A umur  45 tahun warga  Desa Kalirejo Kecamatan Kangkung, Kabupaten Kendal yaitu dengan cara tersangka A meminjam mobil tersebut dari korban yaitu SUNARSO dengan alasan akan digunakan untuk bekerja jualan minyak goreng bersama dengan temanya yang bernama S (DPO) dan untuk perminggunya Sunarso akan diberi uang sewa sebesar Rp 300.000,- oleh tersangka yang mana dalam minggu pertama sdr Sunarso mendapatkan uang sewa tersebut dan untuk minggu berikutnya dan seterusnya tidak mendapatkan uang sewa, hingga selanjutnya mobil tersebut menurut keterangan tersangka dibawa pergi oleh  S (DPO) sehingga oleh tersangka A mobil tidak dikembalikan ke  Sunarso selaku pemilik mobil, " terangnya.

"Maka dengan adanya kejadian tersebut korban Sunarso mengalami kerugian secara materiil sebesar Rp. 20.500.000,- (dua puluh juta lima ratus ribu rupiah), atas kejadian tersebut korban melaporkan ke pihak kepolisian selanjutnya tersangka di lakukan penangkapan di tempat kosnya yaitu pada hari Jumat 16/5/2021 sekitar pukul  01.00 wib di lokalisasi Gambilangu Desa Sumberejo Kecamatan Kaliwungu Kabupaten Kendal dan kemudian dibawa ke Polres Kendal untuk proses penyidikan lebih lanjut," jelasnya.

Tersangka kemudian Digelandang ke Polres Kendal. Dalam peristiwa tersebut tersangka Melanggar Pasal 378 KUHP dan atau 372 KUHP dengan ancaman Hukuman Pidana Penjara selama-lamanya 4 tahun.

Barang bukti yang diamankan adalah 1 lembar kwitansi pembayaran Mobil Colt L300 Nomor H 1827 YD tanggal 16/4/2020 sejumlah Rp 20.500.000,-, 1 (satu) lembar surat keterangan dari PT Bank Rakyat Indonesia Kantor cabang Kendal Unit Kaliwungu tanggal 05/4/2021 yang menerangkan bahwa BPKB sedang dijadikan agunan jaminan.

Pewarta : 

Suroto Anto Saputro