Sok Panten ! Pengawas Lokasi Penimbunan Tanah Kaolin Tantang Wartawan Bacok Bacokan

Diterbitkan oleh Fran pada Jumat, 9 September 2022 18:45 WIB dengan kategori Asahan Headline dan sudah 532 kali ditampilkan

ASAHAN - Pengawas penimbunan tanah Kaolun di Desa Bandar Selamat, Kecamatan Aek Songsongan Kabupaten Asahan, berinisial DT tantang wartawan bacok-bacokan.

Tantangan ini dikirim DT melalui pesan WhatsApp kepada salah seorang wartawan yang melakukan investigasi di lapangan dan memberitakan keluhan masyarakat tentang adanya penimbunan tanah Kaolin di Desa tersebut.

Dalam pesan WhatsApp nya DT menuliskan "Tak penting aku, Bukan pemain ilegal aku, gak takut aku dengan berita kalian, Bacok Bacokan pun jadi sekarang ku tantang" kata DT dengan gaya arogannya.

Menyikapi tantangan DT, Ketua (Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PUSPA RI, Ibnu Hajar Piliang Jumat (09/09/2020) menyebutkan bahwa tantangan yang di ajukan DT nggak perlu di layani, sebab menurut informasi selain pengawas di penimbunan tanah Kaolin, DT juga memiliki KTA wartawan dari salah satu media Online.

" Sok hebat anak ini, emang di pikir sekarang zaman koboi, nggak zamannya main ancam-ancam sampai mau bacok bacokan. Kalau dia memang pemegang kartu wartawan ya udah buat berita sanggahan. Kalau dia ngancam gini ya mau ga mau kita pakai jalur hukum dan kita akan melakukan aksi dengan keberadaan lokasi penimbunan tanah kaolin ini. Sebab lokasinya di daerah pemukiman warga yang berdampak langsung dengan kesehatan warga. Bila perlu kita akan menyurati pihak perizinan dan Dinas Lingkungan Hidup baik provinsi maupun Kabupaten untuk meninjau ulang izin lokasi penimbunan tanah Kaolin ini dan jika perlu aktivitas ini dihentikan, sebab kita menduga asal tanah yang di kumpul di lokasi merupakan tanah galian C" ujar Ibnu.

Ibnu juga menyebutkan dirinya telah meng screen shots WA dari DT yang akan di lampirkan dalam surat yang akan dikirimkan ke Dinas Lingkungan Hidup dan Dinas Perizinan serta pihak Kepolisian  

 "Tantangannya di WA yang diterima oleh salah seorang Tim telah saya simpan, ini akan kita jadikan bukti  yang akan kita lampirkan dalam Surat untuk Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Perizinan Provinsi dan Kabupaten serta ke Polda Sumut dan Polres Asahan" ujar Ibnu.

Ibnu membenarkan bahwa pihak penimbunan tanah kaolin ini memiliki izin, namun karena warga merasa resah makanya lokasi penimbunan ini diminta di tutup.

"Iya mereka punya izin, tapi kalau meresahkan warga karena abu dan kerusakan jalan diakibatkan aktivitas bongkar muat tanah Kaolin ini, kita juga mempertanyakan dari mana mereka mendapatkan BBM Solar, apakah resmi atau bagaimana, intinya sebagai sosial control ini merupakan tugas kita, karena kita menduga lokasi penimbunan tanah Kaolin ini telah melanggar Amdal dan merusak lingkungan sekitar" terang Ibnu mengakhiri.(fra)