Cegah Kriminalitas Anak PAHAM Kepri Sosialisasikan Progam BPHN Mengasuh

Diterbitkan oleh Saiful pada Selasa, 4 April 2023 19:33 WIB dengan kategori Pemuda Tanjungpinang dan sudah 483 kali ditampilkan

TANJUNGPINANG - Pusat Advokasi Hukum dan HAM (PAHAM) menggelar kegiatan BPHN mengasuh dengan tema mencegah kenakalan dan kriminalitas anak dengan memahamkan nilai Pancasila. Kegiatan tersebut diselenggarakan pada Senin, 20/3/2023. Kegiatan ini dilakukan serentak seluruh Indonesia bekerjasama dengan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) RI.

Menurut Direktur PAHAM Kepri Dedy Suryadi kegiatan ini melanjutkan program Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Kemekumham RI dengan tajuk BPHN MENGASUH,  yang saat kick off serentak secara nasional.

"Kita lakukan pada Senin 20 Maret dan  dilaksanakan di SMPN 4 Tanjungpinang,  narasumber sekretaris PAHAM KEPRI Mohammad Indra Kelana, SH," kata Dedy Suryadi Direktur PAHAM Kepri.


Pihak SMPN 4 Tanjungpinang sangat berterima kasih adanya program ini, karena sangat membantu sekali bagi para guru dan orang tua murid dalam mendidik siswa dalam hal masalah kenakalan anak. 


Materinya sangat khusus tentang hukum, dimana kenakalan anak dapat mengakibatkan anak tersangkut kriminalitas yang dapat berhadapan dengan hukum, dan lebih khusus lagi digabungkan dengan mateti Pancasila.

Demikian yang disampaikan Bapak Ilza Antonius, Wakil Kepala SMPN 4 Tanjungpinang.

Kegiatan ini berjalan sangat lancar dan diikuti dengan antusias oleh para siswa, walau pun dalam suasana bulan ramadhan dan siswa dalam kondisi berpuasa, kata pemateri menambahkan.
Program ini terlaksana dari maraknya anak terlibat kriminalitas. Kemenkumham sebagai kementerian yang membidangi hukum melalui BPHN bergerak cepat dengan meluncurkan Program BPHN Mengasuh. Adapun program ini diharapkan dapat mengatasi dan mengurangi anak berhadapan dengan hukum dan dilaksanakan secara kontinyu dan berkala dan berjadwal di sekolah. 
Direktur PAHAM KEPRI menambahkan bahwa kegiatan ini diusahakan dilaksanakan di setiap sekolah mulai dari tingkat SD sederajat sampai dengan SMA/SMK sederajat. PAHAM KEPRI sebagai Organisasi Bantuan Hukum (OBH) yang terakreditasi oleh Kemekumham RI diwajibkan menjadi pelaksana kegiatan ini. 

"Kemekumham RI tidak menganggarkan secara khusus dana untuk legiatan ini, karena OBH/LBH yang terakreditasi sudah  menjadi mitra Kemenkumham dan juga sudah mendapatkan kuota anggaran baik litigasi maupun nonlitigasi. Jadi kegiatan ini bagian dari pengabdian kepada negara bagi OBH/LBH," tutup Dedy Suryadi,SH.