Menteri Imipas: Penegakan Hukum Keimigrasian Gencar, 16 Buronan Internasional Ditangkap Sepanjang 2024

Diterbitkan oleh Redaksi pada Selasa, 14 Januari 2025 17:13 WIB dengan kategori Jakarta Nasional dan sudah 242 kali ditampilkan

JAKARTA – Sepanjang tahun 2024, Direktorat Jenderal Imigrasi berhasil menangkap 16 buronan internasional yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Interpol. Buronan terakhir yang ditangkap adalah YZ, anggota sindikat judi online asal Republik Rakyat Tiongkok (RRT). Sebelumnya, Ditjen Imigrasi juga menangkap sejumlah warga negara asing (WNA) yang terlibat dalam tindak pidana seperti penipuan, pencucian uang, dan narkotika.

Pada tahun yang sama, sebanyak 130 WNA ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana keimigrasian, meningkat 145,2% dibandingkan 53 tersangka pada tahun 2023. Selain itu, Imigrasi juga mengenakan Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) terhadap 5.434 WNA, meningkat 98,7% dibandingkan 2.734 WNA pada tahun sebelumnya. Jumlah WNA yang ditolak masuk ke Indonesia pada 2024 mencapai 10.583 orang, naik 58% dibandingkan 6.673 orang pada 2023.

“Meningkatnya mobilitas warga negara asing harus disikapi dengan kewaspadaan yang lebih tinggi untuk memastikan keamanan dan ketertiban di Indonesia,” ujar Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan RI, Agus Andrianto.

Ditjen Imigrasi memiliki kewenangan untuk memberikan TAK kepada WNA yang berada di wilayah Indonesia dan terbukti atau diduga melakukan kegiatan berbahaya yang mengancam keamanan dan ketertiban umum. TAK dapat berupa pencantuman dalam daftar pencegahan atau penangkalan, pembatasan atau pembatalan izin tinggal, hingga larangan berada di lokasi tertentu di Indonesia. Hukuman terberat adalah deportasi, termasuk bagi WNA yang berusaha melarikan diri dari ancaman hukum di negara asalnya.

Perubahan Undang-Undang Keimigrasian yang disahkan pada 19 September 2024 memperkuat penegakan hukum keimigrasian. Kini, WNA yang melakukan kejahatan dapat ditangkal masuk ke Indonesia hingga 10 tahun atau seumur hidup, dibandingkan aturan sebelumnya yang hanya berlaku enam bulan dan dapat diperpanjang. Selain itu, seseorang yang telah memasuki tahap tuntutan jaksa kini dapat dicegah keluar wilayah Indonesia. Perubahan ini sesuai dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 40/PUU-IX/2011.

Sebagai langkah pengawasan, Direktorat Jenderal Imigrasi menggelar operasi berskala nasional secara berkala pada bulan Mei, Juli, dan September 2024. Operasi ini bertujuan memperketat pengawasan terhadap keberadaan dan aktivitas WNA di seluruh wilayah Indonesia.

“Di tahun 2025 ini, saya menginstruksikan semua jajaran untuk menggiatkan operasi secara berkala, memperkuat sinergi dengan aparat penegak hukum lain. Jangan beri celah bagi WNA untuk melakukan tindak kriminal di negara kita,” tegas Agus.

13 Januari 2025
Humas Direktorat Jenderal Imigrasi
Narahubung:
Achmad Nur Saleh
Ketua Tim Humas Imigrasi
Telp: 0812-9126-2833