CV Curtina Prasara Gugat RSUD Kardinah Kota Tegal ke Pengadilan
TEGAL - Tak kunjung menemukan titik terang permasalahan yang terjadi antara Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kardinah Kota Tegal dengan CV Curtina Prasara, setelah sebelumnya CV Curtina Prasara melayangkan surat somasi ke RSUD Kardinah Kota Tegal terkait dugaan adanya wanprestasi dalam pengelolaan parkir yang dilakukan RSUD Kardinah Kota Tegal.
Indra Romansyah selaku Direktur perusahaan komanditer tersebut melalui kuasa hukumnya Berbudi Bowo Leksono, SH akhirnya memutuskan ajukan Gugatan Wanprestasi ke Pengadilan Negeri Tegal, Jumat, 28 Februari 2025.
Disebutkan dalam materi gugatan bahwa wanprestasi terjadi dilakukan Plt Direktur RSUD Kardinah Kota Tegal dengan digelarnya seleksi Pemilihan Penyedia Kerjasama Pengelolaan Parkir pada RSUD Kardinah Kota Tegal.
Menurut Direktur CV Curtina Prasara, Indra Romansyah yang disampaikan melalui Kuasa Hukumnya Berbudi Bowo Leksono, SH menyebutkan bahwa pihak RSUD Kardinah Kota Tegal diduga telah membuat keputusan yang keliru dengan menerbitkan Surat Keputusan Direktur RSUD Kardinah Kota Tegal Nomor 188.4/404 C/2024 tanggal 7 Oktober 2024 tentang Pembentukan Tim Pemilihan dan Koordinasi Kerjasama Operasional (KSO) pada RSUD Kardinah Kota Tegal.
"Padahal mustahil pimpinan pada posisi Top Level Management di RSUD Kardinah tidak mengetahui adanya dokumen masa kontrak kerjasama klien kami yang harusnya berakhir di tahun 2027," ujar Ibenk sapaan akrab Berbudi Bowo Leksono usai memasukkan dokumen gugatan ke PN Tegal melalui pendaftaran Online perhari Jumat, 28 Februari 2025.
"Ya kami selaku kuasa hukum direktur CV. Curtina Prasara hari ini resmi mengajukan gugatan wanprestasi ke Pengadilan Negeri Tegal," ujar Ibenk.
Sementara sejak dilayangkan somasi oleh CV Curtina Prasara, pihak RSUD Kardinah telah berkonsultasi untuk dilakukannya pendampingan hukum kepada Bagian Hukum Pemerintah Kota Tegal.
"RSUD Kardinah Kota Tegal sedang mengajukan nota dinas permohonan pendampingan hukum terkait somasi yang diajukan Law Office Berbudi Bowo Leksono, SH & Associates selaku kuasa hukum dari Direktur CV Curtina Prasara, Indra Romansyah," kata Kepala Bagian Hukum Setda Pemkot Tegal, Budio Pradipto, SH sebagaimana dikutip dprd.tegalkota.go.id, Kamis, 27 Februari 2025.
Sementara meski nota dinas permohonan bantuan hukum kepada Bagian Hukum Setda Pemkot Tegal, namun Plt Direktur RSUD Kardinah Kota Tegal, Dr. Haryo Teguh, Sp.S.,M.Si.,Med menjawab pertanyaan media yang diajukan melalui pesan WhatsApp mengatakan bahwa pihaknya telah menyerahkan persoalan tersebut ke Tim Hukum Setda Pemkot Tegal.
"Ngalaikumsalam, sdh kami kuasakan ke tim hukum sekda kota tegal," ucap Haryo Teguh, Sabtu, 1 Maret 2025.