Kebijakan Publik Dalam Upaya Perlindungan Perempuan Terhadap Kekerasan

Diterbitkan oleh Redaksi pada Jumat, 7 Maret 2025 08:34 WIB dengan kategori Opini Tanjungpinang dan sudah 179 kali ditampilkan

Dr. Diah Siti Utari, SE, M.Si
Akademisi  STISIPOL Raja Haji, Pengurus Forum PUSPA kota Tanjungpinang 

Setiap tanggal 08 Maret, seluruh dunia memperingati Hari Perempuan Sedunia yang bertujuan untuk memberikan apresiasi kepada kaum perempuan   dimanapun berada atas perjuangan, dedikasinya  kepada masyarakat maupun kepada negara  serta kesabarannya  dalam menghadapi  semua tantangan  dan  permasalahan  kehidupan yang dihadapi . 


Namun tidak sedikit Perempuan merasa tidak mampu menghadapi persoalan yang terjadi dalam  kehidupan pribadinya  sehingga menjadi tidak berdaya  bahkan menjadi korban  kekerasan. 


Makna perempuan
Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, perempuan dimaknai sebagai seseorang yang memiliki organ reproduksi dan memiliki kemampuan untuk hamil, melahirkan, menyusui. 

Sinonim dari perempuan adalah kata wanita. Makna perempuan  juga merujuk pada konteks gender yang meliputi berbagai kelompok umur dari bayi, anak-anak,  remaja, perempuan dewasa sampai pada kelompok lanjut usia (lansia). 


Jika mengacu pada penelitian Susi Yuliawati dijelaskan bahwa makna Perempuan dan wanita berdasarkan  data penggunaan yang nyata berbasis referensi semantis, tidak hanya menunjukkan kesamaan kategori semantis namun  juga ada perbedaan antara kedua kata tersebut yang mana perempuan berdasarkan pola penggunaan, seringkali menjadi perbincangan jika dikaitkan dengan empat hal, salah satunya berkaitan dengan usia. Juga dari kategori semantis , perbincangan kata perempuan dikaitkan dengan hak, organisasi dan isu kesetaraan.


Kekerasan pada Perempuan 
Dalam UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga  menjelaskan kekerasan adalah perbuatan  yang menyebabkan  penderitaan secara fisik, seksual psikologis dan/atau penelantaran  dalam  rumah tangga. Berdasarkan data dari Sistem Informasi Online Perlindungan Perempuan dan Anak (Simfoni) dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia menjelaskan bahwa pada awal tahun 2025, jumlah kasus kekerasan pada Perempuan di Indonesia sebanyak 4.056 kasus yang melibatkan korban perempuan sebanyak 3.497 orang perempuan. 


Berdasarkan presentasi korban kekerasan perempuan berada pada semua kelompok umur.  Persentase terbesar  untuk kasus kekerasan pada  Perempuan  termasuk anak kategori gadis atau remaja ( 13 – 17 tahun) sebesar 31, 8 %, Perempuan  dewasa (24- 44 tahun) sebesar  27,4 %, anak -anak / anak Perempuan (6-12 tahun ) sebesar  17, 2 % , perempuan diusia 18 – 24 tahun sebesar 12, 6 % disusul persentase yang lebih kecil pada anak  yang berada di usia balita ( 0-5 tahun )  dan kelompok lansia ( 45 sd 60+ tahun ) . 

Lebih lanjut terkait kasus kekerasan pada perempuan  maka jika di lihat dari latar belakang profesi atau pekerjaan , mayoritas korban adalah pelajar (45 %), ibu rumah tangga (19 %) dan  mereka yang tidak bekerja (15,6 %)  maupun pada buruh/karyawan swasta (11,1 %)   dan lainnya. 


Berdasarkan data tersebut maka kasus kekerasan yang  masih terjadi merupakan  sesuatu  kondisi yang memprihatinkan walaupun telah ada produk kebijakan publik yang telah di hasilkan mulai dari level makro, meso bahkan  mikro yang telah  di implementasikan sampai hari ini . 

Ranah  kekerasan  pada Perempuan

Ranah  kekerasan  pada perempuan terbagi  dalam lingkup domestik dan publik yang masih terus terjadi dengan segala bentuk kekerasan. Dalam lingkup domesetik, salah satu kasus kekerasan  yang sering terjadi   dalam  lingkup rumah tangga. Kekerasan juga dapat terjadi dalam lingkup publik seperti di lingkungan pendidikan baik sekolah /madrasah maupun perguruan  tinggi, di lingkungan kerja maupun ditempat umum. 
Kebijakan Publik untuk Perlindungan pada Perempuan  
Dalam Undang – Undang dasar 1945 yang merupakan Konstitusi tertinggi khususnya pasal 28I ayat (2)  menjelaskan adanya hak semua warganegara untuk bebas dari perlakuan yang bersifat  diskirimasi atas dasar apapun serta mendapatkan perlindungan atas perlakuan yang bersifat diskriminatif. 


Selain itu UUD 1945, juga terdapat UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga. Dalam upaya melindungi Perempuan dari kekerasan seksual juga telah dihasilkan UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Selain itu di lingkungan Pendidikan Tinggi juga telah dihasilkan PermendikbudRistek RI Nomor 30 Tahun 2021 tentang pencegahan dan  penanganan kekerasan seksual di lingkungan perguruan  tinggi, belum termasuk produk kebijakan lainnya yang  memiliki tujuan melindungi perempuan dari kelompok umur anak termasuk anak perempuan, ini berarti negara berupaya untuk melindungi warga negaranya khususnya perempuan karena perempuan juga merupakan asset bangsa yang wajib di lindungi.

Oleh karena sudah seharusnya kasus kekerasan harus di cegah untuk menghilangkan berbagai faktor penyebab timbulnya kasus kekerasan atau agar jangan berulang terjadi. 


Demikian juga dengan penanganan baik melalui layanan pelaporan, pendampingan maupun pemberdayaan agar perempuan sebagai penyintas kekerasan dapat menghilangkan trauma dirinya dan dapat melanjutkan kehidupannya lebih baik lagi dimasa yang akan datang dan berperan dalam pembangunan baik sebagai seorang ibu dalam sebuah keluarga maupun  berbagai profesi lain  yang dijalani .


Selamat Hari Perempuan.