Kebijakan Publik Dalam Upaya Perlindungan Perempuan Terhadap Kekerasan
Dr. Diah Siti Utari, SE, M.Si
Akademisi STISIPOL Raja Haji, Pengurus Forum PUSPA kota Tanjungpinang
Setiap tanggal 08 Maret, seluruh dunia memperingati Hari Perempuan Sedunia yang bertujuan untuk memberikan apresiasi kepada kaum perempuan dimanapun berada atas perjuangan, dedikasinya kepada masyarakat maupun kepada negara serta kesabarannya dalam menghadapi semua tantangan dan permasalahan kehidupan yang dihadapi .
Namun tidak sedikit Perempuan merasa tidak mampu menghadapi persoalan yang terjadi dalam kehidupan pribadinya sehingga menjadi tidak berdaya bahkan menjadi korban kekerasan.
Makna perempuan
Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, perempuan dimaknai sebagai seseorang yang memiliki organ reproduksi dan memiliki kemampuan untuk hamil, melahirkan, menyusui.
Sinonim dari perempuan adalah kata wanita. Makna perempuan juga merujuk pada konteks gender yang meliputi berbagai kelompok umur dari bayi, anak-anak, remaja, perempuan dewasa sampai pada kelompok lanjut usia (lansia).
Jika mengacu pada penelitian Susi Yuliawati dijelaskan bahwa makna Perempuan dan wanita berdasarkan data penggunaan yang nyata berbasis referensi semantis, tidak hanya menunjukkan kesamaan kategori semantis namun juga ada perbedaan antara kedua kata tersebut yang mana perempuan berdasarkan pola penggunaan, seringkali menjadi perbincangan jika dikaitkan dengan empat hal, salah satunya berkaitan dengan usia. Juga dari kategori semantis , perbincangan kata perempuan dikaitkan dengan hak, organisasi dan isu kesetaraan.
Kekerasan pada Perempuan
Dalam UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga menjelaskan kekerasan adalah perbuatan yang menyebabkan penderitaan secara fisik, seksual psikologis dan/atau penelantaran dalam rumah tangga. Berdasarkan data dari Sistem Informasi Online Perlindungan Perempuan dan Anak (Simfoni) dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia menjelaskan bahwa pada awal tahun 2025, jumlah kasus kekerasan pada Perempuan di Indonesia sebanyak 4.056 kasus yang melibatkan korban perempuan sebanyak 3.497 orang perempuan.
Berdasarkan presentasi korban kekerasan perempuan berada pada semua kelompok umur. Persentase terbesar untuk kasus kekerasan pada Perempuan termasuk anak kategori gadis atau remaja ( 13 – 17 tahun) sebesar 31, 8 %, Perempuan dewasa (24- 44 tahun) sebesar 27,4 %, anak -anak / anak Perempuan (6-12 tahun ) sebesar 17, 2 % , perempuan diusia 18 – 24 tahun sebesar 12, 6 % disusul persentase yang lebih kecil pada anak yang berada di usia balita ( 0-5 tahun ) dan kelompok lansia ( 45 sd 60+ tahun ) .
Lebih lanjut terkait kasus kekerasan pada perempuan maka jika di lihat dari latar belakang profesi atau pekerjaan , mayoritas korban adalah pelajar (45 %), ibu rumah tangga (19 %) dan mereka yang tidak bekerja (15,6 %) maupun pada buruh/karyawan swasta (11,1 %) dan lainnya.
Berdasarkan data tersebut maka kasus kekerasan yang masih terjadi merupakan sesuatu kondisi yang memprihatinkan walaupun telah ada produk kebijakan publik yang telah di hasilkan mulai dari level makro, meso bahkan mikro yang telah di implementasikan sampai hari ini .
Ranah kekerasan pada Perempuan
Ranah kekerasan pada perempuan terbagi dalam lingkup domestik dan publik yang masih terus terjadi dengan segala bentuk kekerasan. Dalam lingkup domesetik, salah satu kasus kekerasan yang sering terjadi dalam lingkup rumah tangga. Kekerasan juga dapat terjadi dalam lingkup publik seperti di lingkungan pendidikan baik sekolah /madrasah maupun perguruan tinggi, di lingkungan kerja maupun ditempat umum.
Kebijakan Publik untuk Perlindungan pada Perempuan
Dalam Undang – Undang dasar 1945 yang merupakan Konstitusi tertinggi khususnya pasal 28I ayat (2) menjelaskan adanya hak semua warganegara untuk bebas dari perlakuan yang bersifat diskirimasi atas dasar apapun serta mendapatkan perlindungan atas perlakuan yang bersifat diskriminatif.
Selain itu UUD 1945, juga terdapat UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga. Dalam upaya melindungi Perempuan dari kekerasan seksual juga telah dihasilkan UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Selain itu di lingkungan Pendidikan Tinggi juga telah dihasilkan PermendikbudRistek RI Nomor 30 Tahun 2021 tentang pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di lingkungan perguruan tinggi, belum termasuk produk kebijakan lainnya yang memiliki tujuan melindungi perempuan dari kelompok umur anak termasuk anak perempuan, ini berarti negara berupaya untuk melindungi warga negaranya khususnya perempuan karena perempuan juga merupakan asset bangsa yang wajib di lindungi.
Oleh karena sudah seharusnya kasus kekerasan harus di cegah untuk menghilangkan berbagai faktor penyebab timbulnya kasus kekerasan atau agar jangan berulang terjadi.
Demikian juga dengan penanganan baik melalui layanan pelaporan, pendampingan maupun pemberdayaan agar perempuan sebagai penyintas kekerasan dapat menghilangkan trauma dirinya dan dapat melanjutkan kehidupannya lebih baik lagi dimasa yang akan datang dan berperan dalam pembangunan baik sebagai seorang ibu dalam sebuah keluarga maupun berbagai profesi lain yang dijalani .
Selamat Hari Perempuan.