Di Hadapan Komisi II DPR RI, Gubernur Kepri Tampil Jadi Juru Bicara Daerah Kepulauan
ADVERTORIAL - TERKININEWS.COM - Gubernur Kepulauan Riau H. Ansar Ahmad tampil sebagai juru bicara yang mewakili kepentingan daerah-daerah kepulauan dalam rapat kerja (Raker) sekaligus rapat dengar pendapat (RDP) bersama Komisi II DPR RI, Kementerian Dalam Negeri, serta kepala daerah se-Indonesia yang berlangsung Rabu (30/4/2025) siang di Gedung DPR RI, Jakarta.
Dalam forum tersebut, Gubernur Ansar secara lugas menyampaikan pentingnya percepatan pengesahan Undang-Undang Provinsi Kepulauan. Ia menegaskan bahwa selama ini daerah kepulauan belum memperoleh perlakuan fiskal dan kewenangan yang proporsional, padahal Indonesia secara konstitusi adalah negara kepulauan. Ansar menilai, ketimpangan dalam penghitungan Dana Alokasi Umum (DAU), keterbatasan pengelolaan wilayah laut 12 mil, hingga dominasi kewenangan pusat terhadap tata ruang laut menjadi persoalan yang perlu segera diselesaikan.
Gubernur Ansar menyebut Provinsi Kepri sebagai contoh nyata, di mana 96 persen wilayahnya merupakan laut. Namun perhitungan anggaran pusat masih berorientasi pada luas daratan. Kondisi ini membuat provinsi seperti Kepri mengalami keterbatasan fiskal dalam memberikan pelayanan publik, terutama di wilayah terluar dan perbatasan.
Dalam paparannya, Ansar juga menyinggung belum maksimalnya pemanfaatan wilayah laut 12 mil yang sebenarnya menjadi kewenangan provinsi berdasarkan UU 23 Tahun 2014. Namun, sebagian besar perizinan dan kebijakan tata ruang laut masih berada di tangan pemerintah pusat, seperti izin kapal perikanan dan pengelolaan zonasi laut melalui PKKPRL.
Gubernur Ansar juga mengusulkan adanya pembagian penerimaan negara bukan pajak (PNBP) dari sektor kelautan sebagai bagian dari peningkatan pendapatan daerah, namun hingga saat ini belum terealisasi. Ia berharap, DPR RI melalui Komisi II dapat mendorong pemerintah pusat untuk memberikan kewenangan dan dukungan fiskal yang lebih adil kepada provinsi-provinsi kepulauan.
Gubernur juga menekankan bahwa perjuangan ini bukan hanya untuk Kepulauan Riau, tetapi untuk seluruh provinsi kepulauan di Indonesia. Ia menyatakan masih banyak masyarakat di daerah perbatasan yang merasa belum sepenuhnya menikmati kemerdekaan karena terbatasnya akses dan perhatian dari pemerintah pusat. Oleh karena itu, UU Provinsi Kepulauan perlu segera dibahas dan disahkan agar daerah-daerah maritim dapat berkembang setara dengan wilayah daratan.
Rapat kerja yang dipimpin oleh Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda ini berlangsung selama tiga hari sejak Senin (28/4/2025), dan dihadiri oleh 13 provinsi, termasuk DKI Jakarta, Jawa Tengah, Sulsel, Riau, Papua, dan Kepulauan Riau. Dalam pertemuan tersebut, kepala daerah diminta menyampaikan laporan mengenai transfer keuangan pusat ke daerah, kinerja BUMD, serta pengelolaan kepegawaian dan reformasi birokrasi.
Dengan penyampaian yang tegas dan menyeluruh, Gubernur Kepri Ansar Ahmad tampil sebagai salah satu kepala daerah yang paling vokal dalam memperjuangkan keadilan bagi daerah kepulauan. Sikap ini memperkuat posisinya sebagai representasi suara daerah perbatasan yang mendambakan pemerataan pembangunan dan kedaulatan pengelolaan sumber daya wilayah sendiri.