Gubernur Ansar Desak DPR Segera Sahkan UU Provinsi Kepulauan
ADVERTORIAL - TERKININEWS.COM - Gubernur Kepulauan Riau H. Ansar Ahmad mendesak Komisi II DPR RI untuk segera membahas dan mengesahkan Undang-Undang tentang Provinsi Kepulauan sebagai bentuk pengakuan nyata atas karakteristik daerah maritim seperti Kepri. Hal itu disampaikan saat Rapat Kerja dan Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Mendagri, Komisi II DPR RI, serta para kepala daerah se-Indonesia, Rabu (30/4).
Dalam paparannya, Gubernur Ansar menekankan pentingnya perlakuan fiskal dan regulatif yang adil bagi daerah kepulauan. Kepri, yang terdiri dari 96 persen wilayah laut dan berada di jalur strategis perdagangan internasional, belum mendapatkan porsi Dana Alokasi Umum (DAU) yang mencerminkan kondisi geografisnya.
"Ini bukan hanya soal keuangan, tapi keadilan pembangunan. Jangan sampai UUD 1945 yang menyatakan Indonesia sebagai negara kepulauan diabaikan," tegas Gubernur Ansar.
Ansar juga menyinggung minimnya kewenangan daerah dalam mengelola potensi kelautan, meskipun UU No. 23 Tahun 2014 telah mengatur bahwa provinsi berhak atas wilayah laut 12 mil. Namun faktanya, sejumlah kewenangan seperti pengelolaan ruang laut (PKKPRL) dan perizinan kapal perikanan masih dikuasai penuh oleh pemerintah pusat.
"Kami sudah mengusulkan skema bagi hasil PNBP dan kewenangan pengelolaan ruang laut agar provinsi punya daya fiskal lebih. Tapi sampai hari ini belum terealisasi," ujar Gubernur.
Ia juga menyampaikan bahwa pembentukan UU Provinsi Kepulauan yang sempat masuk Prolegnas harus segera ditindaklanjuti agar tidak berlarut-larut, mengingat banyak masyarakat perbatasan yang merasa belum sepenuhnya merdeka dari ketertinggalan pembangunan.
Selain itu, Gubernur Ansar turut memaparkan perkembangan APBD Kepri, kinerja BUMD dan BLUD, serta reformasi birokrasi dan kondisi kepegawaian di Pemprov Kepri.
RDP ini merupakan bagian dari agenda tiga hari Komisi II DPR RI yang mendengar laporan kepala daerah dari 13 provinsi terkait dana transfer pusat, pengelolaan BUMD/BLUD, serta ASN.