Ansar Ahmad Tegaskan Pulau Tujuh Sah Milik Kepri: Berdasarkan UU

Diterbitkan oleh Redaksi pada Rabu, 25 Juni 2025 09:27 WIB dengan kategori Advertorial Tanjungpinang dan sudah 217 kali ditampilkan

ADVERTORIAL - TERKININEWS.COM - Gubernur Kepulauan Riau (Kepri), H. Ansar Ahmad, menegaskan bahwa Pulau Tujuh yang saat ini disengketakan dengan Provinsi Bangka Belitung (Babel) adalah sah milik Kepri berdasarkan dua undang-undang yang berlaku.

Pernyataan ini disampaikan menyusul langkah Gubernur Babel yang menggugat status Pulau Tujuh ke Mahkamah Konstitusi (MK).

“Pulau Tujuh masuk wilayah Kabupaten Lingga berdasarkan UU Nomor 25 Tahun 2002 tentang Pembentukan Provinsi Kepri dan UU Nomor 31 tentang Pembentukan Kabupaten Lingga. Kami berpegang pada itu,” tegas Ansar, Senin (23/6).

Ansar menyatakan Pemprov Kepri menghormati upaya hukum dari provinsi lain, namun menegaskan bahwa pihaknya tidak akan mundur dalam memperjuangkan wilayahnya. Ia juga menekankan bahwa perhatian terhadap Pulau Tujuh terus dilakukan, di antaranya dengan rehabilitasi dermaga senilai Rp700 juta.

“Bukan karena ada sengketa, tapi karena itu memang kewajiban kami,” tambahnya.