Saksi Penggugat Bongkar Skema Modus Penipuan Debt Collector Penarikan Mobil di PN Tegal
TEGAL - TERKININEWS.COM - Penarikan mobil dengan cara tipu daya dilakukan oleh Orang Tak Dikenal (OTK) yang mengaku dari pihak Leasing dengan alasan angsurannya menunggak dialami salah satu Nasabah PT. Mandiri Utama Finance Cabang Tegal.
Hal itu terungkap dalam sebuah persidangan perdata Perbuatan Melawan Hukum yang digelar di Pengadilan Negeri Tegal dengan nomor perkara 12/Pdt.G/2025/PN Tgl,Selasa (15/7/2025).
Dalam sidang yang mengagendakan Saksi Penggugat, Tanto Sugeng Raharjo yang berprofesi sebagai debt collector (eksternal) memaparkan skema atau metode penarikan unit kendaraan dengan cara-cara yang diduga sebagai bentuk penipuan terhadap debitur.
Menurut Tanto, sebelum melakukan penagihan, debitur dihubungi terlebih dahulu melalui komunikasi selular dan diberikan iming-iming solusi dengan restrukturisasi angsuran untuk meringankan.
"Sebelum ke rumah (debitur) biasanya ditelpon dulu dan mengatakan untuk dilakukan restruk agar debitur mau ke kantor sama membawa unitnya," ungkap Tanto.
Tanto juga mengakui bahwa setelah debitur didalam kantor, disodori 3 lembar dokumen untuk ditanda tangani yang isinya penyerahan unit kendaraan tanpa memberikan kesempatan debitur untuk membaca terlebih dahulu isi surat penyerahan unit tersebut.
"Pada saat proses penandatanganan didalam kantor, ada beberapa orang yang mendatangi debitur untuk meminjam STNK dan Kunci dengan alasan untuk cek nomor kerangka dan nomer mesin kendaraan tapi faktanya unit dilarikan ke gudang," terang Tanto.
Kuasa Hukum Miranti Rizki Adlia, Richard Simbolon, mengatakan dalam sidang yang digelar hari ini sudah yang ke 9 kali, saksi dari pihak penggugat menceritakan modus penipuan yang dilakukan oleh oknum kolektor, Junaidi, dalam kasus kredit. Saksi menjelaskan bahwa Junaidi sering melakukan metode penarikan pengambilan atau semacamnya dengan cara penipuan.
"Awal permasalahan ketika Penggugat itu overdue belum bayar angsuran dua bulan, nah ada seseorang bernama Junaidi yang sekarang dalam gugatan kami itu sebagai Tergugat satu.
Nah Junaidi ini ternyata sering melakukan modus-modus supaya bisa menarik mobil nasabah," ujar Richard Simbolon.
"Kunci kasus ini adalah pada Berita Acara Serah Terima (BAST) yang ditandatangani oleh debitor. Ketika debitor ini tidak tanda tangan, eksternal tidak akan mengambil mobilnya," katanya.
Simbolon berharap bahwa kasus ini dapat menjadi pembelajaran bagi masyarakat agar lebih berhati-hati dalam menandatangani dokumen yang dapat merugikan diri sendiri.
Penggugat berharap bahwa dengan adanya kesaksian ini, hak-hak hukumnya dapat dipenuhi dan kasus ini dapat diselesaikan dengan baik.
Dirinya berpesan pada masyarakat untuk berhati-hati menyikapi pensiasatan dari pihak finance melalui debt collectornya yang dengan modusnya mengiming-imingi restruktur angsuran namun pada kenyataannya diduga berlaku seperti modus penipuan.
Sidang dilanjutkan minggu depan Selasa, 22 Juli 2025 dengan agenda masih mendengarkan keterangan saksi Penggugat, pungkasnya.(Sholeh).