Adik Jusuf Kalla Jadi Tersangka Korupsi Proyek PLTU Kalimantan Barat
KALBAR - TERKININEWS.COM - KORPS Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Mabes Polri resmi menetapkan pengusaha Halim Kalla sebagai salah satu dari empat tersangka kasus dugaan korupsi proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) 1 Kalimantan Barat.
Halim Kalla diketahui merupakan adik kandung mantan Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 RI, Jusuf Kalla. Ia ditetapkan sebagai tersangka dalam kapasitasnya sebagai Presiden Direktur PT BRN.
Selain Halim, Polri juga menetapkan mantan Direktur Utama PLN 2008–2009, Fahmi Mochtar, sebagai tersangka. Dua nama lain yang turut dijerat ialah RR dan HYL, yang disebut menjabat sebagai Direktur Utama PT Praba Indopersada.
Menurut Kepala Kortas Tipidkor Irjen Cahyono Wibowo, Fahmi merupakan tersangka pertama yang diumumkan pada 3 Oktober 2025, disusul dengan penetapan tiga tersangka lainnya. “Dari pihak swasta ada HK dan RR,” ujarnya dalam konferensi pers di Mabes Polri, Senin (6/10/2025).
Kasus ini berawal dari proyek pembangunan PLTU 1 Kalbar yang berlokasi di Desa Jungkat, Kecamatan Siantan, Kabupaten Mempawah, yang berlangsung sejak 2008 hingga 2018. Penyidik menduga telah terjadi permufakatan antara pihak swasta dan pejabat tertentu untuk memenangkan peserta lelang yang tidak memenuhi kualifikasi.
Setelah kontrak ditandatangani, proyek tersebut diduga dikelola secara tidak sah, termasuk pengalihan pekerjaan dan pemberian imbalan kepada sejumlah pihak. Akibatnya, pembangunan PLTU terhenti selama bertahun-tahun dan tidak kunjung selesai.
Berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), kerugian negara akibat proyek mangkrak tersebut mencapai US$ 64,4 juta dan Rp 323,1 miliar.
Atas perbuatannya, keempat tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP.